SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Bawaslu Banjarmasin petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 7 (tujuh) indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 6 (enam) indikator yang banyak terjadi, dan 9 (sembilan) indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator, diambil dari 52 kelurahan di 5 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada yakni 10 hingga 15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut.
Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang.
Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau
Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Hasilnya sebagai berikut.
7 (Tujuh) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
1) 225 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan;
2) 141 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;
3) 105 TPS memiliki riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU);
4) 75 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
5) 46 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa);
6) 41 Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan; dan
7) 40 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
6 (Enam) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
1) 33 Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS;
2) 26 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
3) 23 Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu;
4) 15 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK);
5) 12 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih; dan
6) 10 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik).
9 (Sembilan) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
1) 8 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu;
2) 8 TPS sulit dijangkau;
3) 7 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan;
4) 7 TPS di Lokasi Khusus;
5) 6 TPS yang tedapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu;
6) 6 TPS yang terdapat Praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS;
7) 4 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
8) 4 Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS; dan
9) 4 TPS yang ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Kota Banjarmasin, KPU Kota Banjarmasin, Pasangan Calon, Pemerintah Kota Banjarmasin, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di Kota Banjarmasin untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kota Banjarmasin melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4) kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
5) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
a. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
b. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah kota, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.