SEPUTARAN.ID, BARABAI – Pemerintah wajib melindungi anak-anak dan menurunkan angka stunting melalui pemenuhan gizi dan kegiatan Posyandu. Sebab, sejalan dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi saat sosialisasi Perda tersebut di Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (24/02/2023).
Ia menyatakan, adapun amanat Perda tersebut di antaranya Pemerintah pusat, Pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha mempunyai kewajiban melindungi, anak-anak dan menurunkan angka stunting.
“Yakni melalui pemenuhan gizi dan aktifkan kader Posyandu,” kata Politisi Partai Golongan karya (Golkar) Kalsel ini.
Narasumber dalam sosialisasi itu Muhammad Aini menambahkan, UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PDKRT juga dianggap penting untuk mencegah terjadinya KDRT, melindungi korban dan menindak pelakunya.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak, termasuk Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemdes, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat, dapat menginformasikan kepada masyarakat tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” tekannya.
Sementara itu, Kepala Desa Mandingin, yang diwakili Pangerak Syarifullah, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini.
Ia juga memberikan apresiasi serta mengucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kalsel Athaillah Hasbi dalam memberikan pemahaman tentang produk hukum daerah, kepada masyarakat desa Mandingin Kecamatan Barabai.
Adapun peserta yang hadir sebanyak 100 orang, terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat desa, BPD, ibu-ibu PKK, kader Posyandu, dan Karang Taruna.
Peserta yang hadir memberikan tanggapan terkait pentingnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dan menyebut Perda Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah terbentuk berdasarkan amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, UU nomor 35 tahun 2014.
Sehingga urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan kongkuren pemerintah yang punya 6 urusan/ program. (smr)