SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarmasin menggelar Focus Group Discussion (FGD) 3 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan Perkotaan Banjarmasin di Hotel Rattan Inn, Senin (14/11/2022).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan, FGD kali ini merupakan lanjutan FGD RDTR kawasan industri di wilayah Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Menurut dia, RDTR Banjarmasin mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
“Pada Perda itu Banjarmasin dibagi dua kawasan, yakni Industri dan perkotaan,” jelasnya.
Ikhsan menyebut, pembahasan kali ini menjadi penting, karena kawasan perkotaan mencakup berbagai fungsi baik itu permukiman, perdagangan dan jasa serta lainnya.
Hanya saja, kata penentuan dan penataan kawasan perkotaan tersebut masih dilihat berdasarkan situasi di lapangan.
“Makanya prosesnya masih panjang setelah FGD ini, uji publik beberapa kali dan sampai pembahasan ditingkat Kementerian,” sebutnya.
Sementara Kepala Dinas PUPR Banjarmasin Suri Sudarmadiyah mengatakan, setelah FGD ke 3 ini, masih dilakukan konsultasi publik ke masyarakat.
Setelah itu, kata dia, baru menyusun untuk mendapatkan draft surat Kementerian guna persetujuan.
“Sementara ini kawasan perkotaan meliputi semua kecamatan di Banjarmasin,” jelasnya.
Dijelaskan Sudi, lantaran hampir semua wilayah Banjarmasin masuk kawasan perkotaan, sehingga FGD ini dilakukan dengan tujuan ditemukan formulasi agar detail kebutuhan ruang dapat tertata atau diatur ke depannya.
“Soalnya perkembangan penduduk saat ini sangat pesat dan kebutuhan ekonomi juga,” tukasnya. (shn/smr)