SEPUTARAN.ID, TANJUNG – Pemuda tanggung berumur 17 tahun diamankan Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Bintang Ara, di kediamannya di Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Kamis (3/11/2022) malam.
Warga Kecamatan Bintang Ara, Tabalong itu, diduga menggauli pacarnya yang masih di bawah umur.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengiyakan, adanya kasus asusila tersebut.
“Iya betul, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Tabalong, untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (4/11/2022).
Bermula dari orang tua korban yang mengetahui anaknya yang masih duduk di kelas X (kelas 1 SMA) itu hamil, karena sekian kali disetubuhi pelaku.
Mengetahui anaknya sudah berbadan dua. Lantas orang tua korban yang tidak terima dengan ulah pelaku, lalu membuat laporan ke Polres Tabalong.
“Korban adalah remaja putri berusia 15 tahun warga Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Sementara pelaku merupakan pacarnya,” tutur Aipda Irawan Yudha Pratama.
Dikatakannya, dalam kasus ini sempat terjadi mediasi dengan kedua belah pihak. Akan tetapi, orang tua korban memilih tetap melanjutkan laporannya.
Selanjutnya, pelaku dijemput dari rumahnya untuk diamankan. Bersama itu, disita juga barang bukti, berupa rok hitam, hoodie abu-abu list putih, kerudung hitam, celana short hitam, pakaian dalam wanita warna merah muda dan corak kembang, serta celana boxer merah.
“Sementara itu, saat dimintai keterangan, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sejak Agustus 2022,” bebernya.
Atas ulahnya itu, pelaku bakal dijerat dengan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (smr)