SEPUTARAN.ID, TANJUNG – Tak terima pacar temannya diganggu, pemuda tanggung berinisial RM (19) nekat menampar muka RS (20), warga Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung.
Insiden penganiayaan itu terjadi di sebuah tempat hiburan rakyat di Desa Murung Karangan kecamatan Muara Harus, Tabalong pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Karuan saja, warga Desa Puain Kiwa Kecamatan Tanjung tersebut diamankan Satreskrim Polres Tabalong, setelah mendapat laporan dari korban.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan, kasus penganiyaan itu.
Menurut dia, RM ditangkap petugas kepolisian di kediamannya pada Rabu (24/8/2022) malam.
“Kejadian berawal saat RB mengadu kepada pelaku RM, bahwa pacarnya diganggu korban RS,” katanya, Sabtu (27/8/2022) malam.
Selanjutnya, RB bersama pelaku RM mendatangi korban RS. Saat bertemu, RB langsung mendorong korban RS.
Seketika itu, pelaku RM langsung menampar muka korban RS satu kali. Pukulan tangan kosong dari pelaku itu, telak mengenai pelipis kiri korban.
Korban yang bingung dan kaget lantas menjauh dan memilih melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Mendapat laporan, pelaku pun langsung diamankan. Dan saat dimintai keterangan, pelaku RM mengakui perbuatannya tersebut.
“Sehingga pelaku pun diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yudha. (smr)