SEPUTARAN.ID, MARABAHAN – Klinik Utama Setara, di Jalan Trans Kalimantan, Handil Bhakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola) mendapatkan somasi, lantaran diduga melakukan pengalihan pasien dari peserta BPJS Kesehatan menjadi pasien umum.
Somasi diberikan Syamsul Khair, kuasa hukum pasien atau warga. Selain somasi juga meminta pihak klinik memberikan klarifikasi terkait prosedur pelayanan yang dinilai belum transparan.
Persoalan ini mencuat setelah pendamping hukum menerima pengaduan masyarakat dan mendampingi warga saat mengakses layanan kesehatan di klinik tersebut.
Dalam proses pendaftaran, menemukan kejanggalan meski pasien telah menyampaikan statusnya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Pasalnya, pasien yang mendaftar sebagai pasien BPJS malah dijadikan sebagai pasien umum dan harus membayar biaya pengobatan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan status pasien dan prosedur yang diterapkan pihak klinik.
“Sejak awal warga sudah menginformasikan bahwa mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun, pihak klinik justru menjadikan pasien sebagai pasien umum. Hal ini membuat kami merasa ada kejanggalan,” ungkapnya Kuasa Hukum Pasien Syamsul Khair, Jumat (9/10/2026) sore.
Menurutnya, pihak klinik berdalih kondisi pasien, termasuk indikator suhu atau panas badan, tidak memenuhi kriteria klaim BPJS Kesehatan.
Namun, keluarga pasien disebut belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai dasar ketentuan tersebut.
“Situasi ini dinilai perlu mendapat kejelasan. Sebab, status kepesertaan BPJS Kesehatan dan kewajiban membayar iuran menjadi alasan warga mempertanyakan mengapa mereka harus menanggung biaya pengobatan sebagai pasien umum,” bebernya.
Dia pun meminta, manajemen klinik membuka dasar kebijakan yang digunakan, termasuk ketentuan pelayanan dan dokumen pendukung yang menjadi acuan dalam menentukan pasien dapat dilayani menggunakan BPJS Kesehatan.
“Langkah konfirmasi disebut telah dilakukan sejak 4 Oktober 2026. Namun, jawaban awal dari pihak klinik dinilai belum menjawab substansi persoalan,” ungkapnya.
Pendamping hukum kemudian kembali melayangkan surat penegasan pada 6 Oktober 2026, untuk meminta jawaban sesuai dengan yang diharapkan oleh pihaknya.
“Kami meminta pihak klinik dapat menjelaskan secara transparan dan menunjukkan dokumen pendukung terkait standar pelayanan BPJS Kesehatan dan standar klinik atau Rumah Sakit (RS). Hal ini penting agar masyarakat teredukasi dan memiliki kepastian haknya,” katanya.
Pendamping hukum juga berharap fasilitas pelayanan kesehatan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga memberikan penjelasan yang jelas kepada pasien mengenai hak, prosedur dan kemungkinan pembiayaan layanan yang diterima.
Hingga berita ini diberitakan, kuasa hukum mengaku masih menunggu penjelasan resmi dari manajemen Klinik Utama Setara.
Sementara itu, pihak kepala Klinik Utama Setara dr Amalia, masih belum dapat memberikan keterangan terkait permalasahan tersebut, saat dikonfirmasi Jumat (9/10/2026) malam. “Kami masih koordinasi,” ucap pihak klinik Amalia, singkat melalui pesan whatsapp.
Diketahui, Klinik Utama Setara di bawah naungan UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Utama Dinas Kesehatan Batola. (shn/smr)








