SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel yang dilayangkan Pemko Banjarmasin ke Mahkamah Konstitusi (MK) diperintahkan untuk dicabut.
Perintah itu termaktub dalam surat bernomor 180/4177/SJ, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian pada 20 Juli 2022 lalu.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina pun mengiyakan ada sudah perintah tersebut. Bahkan, ia menyatakan, sudah menerima berkas fisik surat tersebut.
Namun, kata dia, surat perintah mencabut gugatan judicial review di MK itu, masih dikonsultasikan bersama jajaran SKPD Pemko Banjarmasin, hingga pihak terkait lainnya.
“Kemudian, ketika Mendagri meminta untuk mencabut gugatan, hal itu tidak bisa diputuskan oleh Pemko Banjarmasin,” tegasnya, di Balaikota Banjarmasin, Kamis (11/8/2022).
Sebab, judicial review tersebut berdasarkan hasil rapat paripurna. “Otomatis bila mau mencabut harus diparipurnakan lagi. Apakah dicabut atau tidak,” jelasnya.
Selain itu, proses hukum sudah melangkah begitu jauh, atau sudah masuk sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait dan sidang kelima agenda yaitu pembuktian.
“Di tengah jalan seperti ini bolehkah kami mencabut,” ketusnya.
Lagipula, kata dia, judicial review yang dilayangkan ke MK, bukanlah soal sengketa atau persoalan hukum antar daerah, yang terlebih dahulu bisa difasilitasi oleh Biro Hukum Kemendagri RI.
“Itu hanya berlaku, bila persoalan yang ditangani adalah sengketa antar daerah. Jadi Sekali lagi yang dialami ini kan bukan sengketa,” tekannya.
Ibnu mencontohkan, seperti di Kabupaten Kerinci yang bersengketa dengan daerah pemekaran baru. “Di kabupaten itu rebutan aset, lalu bersengketa ke pengadilan. Sedangkan yang dialami Banjarmasin sekarang kan bukan sengketa,” tuturnya.
Menurutnya, duduk persoalan judicial review yang dilayangkan itu, yakni hanya karena menerima dampak dari dibuatnya undang-undang perpindahan ibukota provinsi Kalsel, dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
“Sehingga ketika adanya kondisi seperti ini Jalur yang bisa dipakai adalah Jalur Konstitusional,” jelasnya.
Pun begitu, Ibnu menegaskan, pihaknya tetap menghormati surat perintah mencabut gugatan ke MK tersebut. “Jadi kami menghormati Mendagri sebagai pembina pemerintah daerah,” tukasnya. (shn/smr)