Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Daerah

Dongkrak PAD, Bangun Pagar Hingga Septic Tank Bakal Ditarik Retribusi

Minggu, 5 Jun 2022 | 18:08 WITA
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin / Pansus Raperda Retribusi PBG Hilyah Aulia. (foto : smr)

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin / Pansus Raperda Retribusi PBG Hilyah Aulia. (foto : smr)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Mendongkrak Pendapatan Asli Darah (PAD) Banjarmasin, kedepan untuk membangun pagar hingga septic tank bakal ditarik retribusi.

Nah, saat ini regulasinya yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dibahas Pansus DPRD bersama Pemko Banjarmasin.

“Bukan membangun atau membuat septic tank saja, nantinya dikenakan retribusi PBG tersebut, tetapi mendirikan pagar, lapangan upacara, lapangan olahraga, menara telpon, seluruhnya ada 23 item izin kedalam peraturan tersebut,” ungkap Ketua Pansus Raperda Retribusi PBG Hilyah Aulia, Kamis (2/6/2022).

PBB di Banjarmasin Dipastikan Tidak Naik

PBB di Banjarmasin Dipastikan Tidak Naik

Rabu, 20 Agu 2025 | 14:55
Puncak HAN ke-41, Pemko Banjarmasin Berkomitmen Dengarkan Suara Anak

Puncak HAN ke-41, Pemko Banjarmasin Berkomitmen Dengarkan Suara Anak

Rabu, 20 Agu 2025 | 14:52
Bunda PAUD, Pokja, Sekretariat Tim Bunda PAUD Banjarmasin 2025-2030 Resmi Dilantik

Bunda PAUD, Pokja, Sekretariat Tim Bunda PAUD Banjarmasin 2025-2030 Resmi Dilantik

Selasa, 19 Agu 2025 | 20:21
Bakul Fest Bakal Digelar Selama September

Bakul Fest Bakal Digelar Selama September

Selasa, 19 Agu 2025 | 20:07

Menurut Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin ini, sejumlah item bangunan yang ditarik retribusi itu sebelumnya sudah diatur dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun dengan adanya peraturan baru yang sekarang, kemudian diganti menjadi retribusi PBG.

“Itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang retribusi PBG,” katanya.

Sehingga, kata dia, di dalam aturan baru ini, ada bangunan yang mengalami perbedaan perhitungan dan besaran nilainya disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Banjarmasin.

“Contohnya ada bangunan yang di IMB hitungannya per m2, sekarang hitungannya per unit dan sebaliknya,” ujarnya.

Bagi Ketua DPC PKB Banjarmasin ini, konsep Raperda ini akan lebih tegas terhadap peningkatan kualitas bangunan baik rumah ataupun gedung, agar layak dan aman sesuai standar nasional.

“Dan perlu diketahui, perubahan retribusi IMB menjadi PBG ini, maka nantinya tidak lagi mengurus izin bangunan di dinas perizinan, tapi ke Dinas PUPR,” tuturnya. (sna/smr)

Tags: AKD BanjarmasinDPRD BanjarmasinIMBPBGPemko BanjarmasinRaperdaRetribusiseputaran.id

Baca Juga

Benahi Drainase di Tiga Kawasan, PUPR Siapkan Anggaran Rp 3 Miliar

PUPR Rekomendasikan Pembangunan Drainase Vertikal di Kawasan Usaha Kuliner

Kamis, 28 Agu 2025 | 14:52
Disbudporapar Banjarmasin Lanjutkan Pembinaan Kampung Pemuda 

Disbudporapar Banjarmasin Lanjutkan Pembinaan Kampung Pemuda 

Kamis, 28 Agu 2025 | 14:33
PAD di Perubahan APBD 2025 Banjarmasin Naik Rp 200 Miliar Lebih

PAD di Perubahan APBD 2025 Banjarmasin Naik Rp 200 Miliar Lebih

Rabu, 27 Agu 2025 | 15:44
Wabup Tapin Ingin Perangkat Daerah Hadirkan Pelayanan Publik yang Prima

Wabup Tapin Ingin Perangkat Daerah Hadirkan Pelayanan Publik yang Prima

Selasa, 26 Agu 2025 | 19:26
Next Post
Kepala KPwBI Kalsel Sampaikan Kesiapan dan Perluasan Implementasi SIAP QRIS

Kepala KPwBI Kalsel Sampaikan Kesiapan dan Perluasan Implementasi SIAP QRIS

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist