SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat apresiasi dari Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Tugiatno.
Sebab, dalam aturan tersebut menjelaskan, mulai 2023 tidak akan ada lagi pegawai lingkungan pemerintahan yang statusnya tenaga honorer.
Kemudian, dalam PP tentang Manajemen PPPK itu menyebutkan, pegawai yang bukan PNS pada instansi pemerintahan bisa melaksanakan tugasnya paling lambat hingga 2023 nanti.
Sehingga, tenaga honorer tahun depan bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Tugiatno, kebijakan tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh tenaga honorer ataupun PPPK. “Ini merupakan kesempatan emas,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, pemerintah sudah memastikan tidak akan ada honorer yang bekerja di birokrasi pemerintah mulai 2023 mendatang.
Namun honorer diberikan kesempatan untuk bisa menjadi PNS bila memenuhi syarat dan sejumlah kriteria, sesuai dalam PP 48/2005.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang. Khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah
“Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi CPNS satu kali,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia belum lama ini.
Dia menyebutkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:
1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus
2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus
3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus
4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.
Proses seleksi pengangkatan CPNS tenaga honorer mengacu PP 48/2005 meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS.
Selain itu, juga wajib mengisi atau menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
Selain diangkat CPNS, pegawai honorer juga mungkin diangkat menjadi PPPK, mengacu ketentuan yang ada di PP 49/2018.
Dan untuk memenuhi memenuhi kebutuhan penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
Dari catatan Kemenpan-RB hingga Juni 2021, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan. (smr)