SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Para wajib pajak hotel, hiburan, restoran dan parkir diberikan sosialisasi aplikasi Citigov oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, di Kayuh Baimbai Ballroom BW Kindai Hotel, Rabu (30/3/2022).
Citigov merupakan aplikasi untuk inovasi layanan publik digital dalam menciptakan peningkatan layanan bagi masyarakat, sekaligus peningkatan kredibilitas penyelenggara pelayanan.
“Dengan Citigov ini kita memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Nantinya akan kita rebrending Citigov ini, menjadi Bijak Banjarmasin Pajak Daerah,” kata Kabid Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin Ashadi Himawan.
Ia menjelaskan, teknisnya dengan aplikasi wajib pajak tidak perlu lagi untuk datang ke kantor untuk mengurus pelaporan pembayaran pajak daerahnya, karena sudah ditampung melalui aplikasi Citigov.
Dalam menerapkan Citigov di Banjarmasin, pihak BPKPAD bekerjasama dengan provider yakni PT Cartenz Teknologi Indonesia. Jadi, bisa langsung terkoneksi dan bisa di download melalui smartphone android maupun IOS yang berbasis web base.
“Agar wajib pajak lebih paham, sosialisasi Citigov ini akan terus dilakukan untuk wajib pajak lainnya,” tukasnya. (shn/smr)