SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Keluhan soal penerima bantuan pangan (Bapang) yang dinilai sudah tergolong mampu mendapat tanggapan dari Perum Bulog Kanwil Kalimantan Selatan (Kalsel).
Warga yang dianggap tidak lagi layak menerima bantuan ternyata bisa diusulkan untuk dicoret dari daftar penerima. Hal itu sudah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Badan
Manajer Pemasaran Perum Bulog Kanwil Kalsel Panji Lintang mengatakan, mekanisme tersebut sudah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Pangan Nasional (Bapanas). Usulan pencoretan dapat diajukan oleh RT maupun kelurahan setelah dilakukan verifikasi di lapangan.
“Kalau ditemukan penerima yang sudah mampu, bisa diusulkan untuk diganti. Dalam juknis juga ditegaskan masyarakat mampu bukan lagi sasaran penerima bantuan pangan,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Ia menegaskan, Bulog hanya bertugas menyalurkan bantuan sesuai data yang telah ditetapkan pemerintah. Data penerima berasal dari Kementerian Sosial melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kemudian disampaikan ke Badan Pangan Nasional sebelum diteruskan kepada Bulog.
Di Banjarmasin, jumlah penerima bantuan pangan mencapai 49.460 keluarga penerima manfaat. Selain itu tersedia 3.488 data cadangan yang disiapkan sebagai pengganti jika penerima utama dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Menurutnya, penerima dapat diganti apabila meninggal dunia, pindah domisili, alamat tidak ditemukan, terdata ganda, berstatus ASN, TNI, Polri, perangkat daerah, sudah tergolong mampu, menolak bantuan, atau tidak mengambil bantuan dalam waktu lima hari.
“Kalau penerima utama dicoret, penggantinya diambil dari data cadangan. Kalau data cadangan habis, baru menggunakan kriteria khusus sesuai juknis,” jelasnya.
Adapun kriteria pengganti meliputi Lansia yang hidup sendiri, perempuan kepala keluarga miskin, penyandang disabilitas, anggota keluarga dalam satu KK dari penerima yang meninggal dunia, hingga keluarga miskin yang belum pernah menerima bantuan pangan.
Sebagai contoh, di Kelurahan Pemurus Baru terdapat 1.326 penerima bantuan pangan. Apabila ada penerima yang tidak lagi memenuhi syarat, kuota tersebut tetap harus tersalurkan dengan menggantinya sesuai aturan.
Dia menambahkan, penyusunan data penerima sebenarnya dimulai dari tingkat RT dan RW, kemudian dibahas dalam musyawarah kelurahan. Setelah diverifikasi operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), data cek kembali dengan data kependudukan sebelum ditetapkan pemerintah pusat.
“RT dan kelurahan yang paling tahu kondisi warganya. Kalau ada penerima yang sudah tidak layak, silakan diusulkan untuk diganti sesuai mekanisme,” tegasnya.
Agar penyaluran berjalan tepat sasaran, Bulog juga rutin melakukan sosialisasi kepada kelurahan sepekan sebelum distribusi dimulai. Daftar penerima diserahkan lebih awal agar dapat dicek kembali apabila ada warga yang meninggal, pindah, atau sudah tergolong mampu.
“Kami beri waktu kepada kelurahan untuk melakukan verifikasi. Harapannya saat penyaluran berlangsung, data penerima sudah sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” tutup Panji. (sme/smr)









