Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Umum

10 Reklame di Median Jalan Segera Dibongkar

Jumat, 19 Jun 2026 | 16:52 WITA
Papan reklame atau baleho yang diduga melanggar aturan segera ditertibkan. (foto : shn/seputaran)

Papan reklame atau baleho yang diduga melanggar aturan segera ditertibkan. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – 10 titik reklame yang diduga melanggar aturan segera ditertibkan Satpol PP Banjarmasin.

Setelah melalui tahapan Surat Peringatan (SP), Satpol PP Banjarmasin memastikan pembongkaran akan segera dilakukan.

“Ada 10 titik diprioritaskan untuk dieksekusi lebih dulu. Nanti selanjutnya 40 titik reklame di sepanjang Jalan Ahmad Yani,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banjarmasin Hendra.

Alat Timbang Bank Sampah Disasar Penuhi Standar Kemetrologian

Alat Timbang Bank Sampah Disasar Penuhi Standar Kemetrologian

Selasa, 3 Nov 2026 | 20:45
Pertahankan Kota Tertib Ukur, Disperdagin Banjarmasin Percepat Pelayanan Tera

Pertahankan Kota Tertib Ukur, Disperdagin Banjarmasin Percepat Pelayanan Tera

Selasa, 3 Nov 2026 | 20:42
Penataan Ruang Publik Terus Digenjot, Optimalkan Potensi PAD

Penataan Ruang Publik Terus Digenjot, Optimalkan Potensi PAD

Sabtu, 31 Okt 2026 | 21:14
Kadar Keasinan Air Meningkat, Ikan Keramba Alami Kematian

Kadar Keasinan Air Meningkat, Ikan Keramba Alami Kematian

Sabtu, 31 Okt 2026 | 21:06

Ia menuturkan, pihaknya saat ini tengah menyelesaikan proses administrasi Surat Keputusan (SK) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Hukum Setdako Banjarmasin sebelum penertiban dilakukan.

“Untuk tahap awal ada 10 titik yang menjadi prioritas. Saat ini prosesnya sudah masuk SP 2 dan dalam waktu dekat akan diterbitkan SP 3,” ungkapnya, Rabu (17/6/2026).

Beberapa lokasi yang masuk daftar prioritas antara lain di depan Rumah Makan Wong Solo kawasan Sabilal Muhtadin, sekitar Pos Pengawasan Satpol PP di Jalan Antasari menuju Pegadaian, depan Kantor PUPR, dekat MCD dan sejumlah titik lain di kawasan Jalan Antasari dan Jalan Jati.

Dikatakannya, fokus penertiban saat ini adalah reklame yang berdiri di median jalan. Sebab, reklame jenis bando yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah daerah sebagian besar sudah ditertibkan.

“Jadi ada sekitar 10 titik reklame yang harus segera ditangani,” bebernya.

Selain persoalan lokasi, sejumlah reklame juga terindikasi belum mengantongi izin. Namun pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pemilik untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, ada pula bangunan reklame yang tetap tidak dapat dipertahankan, karena tidak memenuhi persyaratan teknis maupun ketentuan tata ruang.

Ia berharap, pemilik reklame dapat membongkar sendiri bangunannya setelah menerima peringatan terakhir. Jika tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan oleh petugas.

“Kalau tidak dibongkar sendiri, tentu akan kami bongkar. Untuk material hasil bongkaran bisa diambil pemilik, tetapi harus mengganti biaya jasa pembongkaran yang dikeluarkan pemerintah daerah,” tegasnya.

Jika seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai jadwal, eksekusi pembongkaran akan mulai dilakukan. “Pekan depan surat penertiban diberikan dan akhir bulan dilakukan penertiban,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: DibongkarPapan ReklamePemko BanjarmasinSatpol BanjarmasinUmum

Baca Juga

Jaga Ketahanan Perikanan, Pemko Banjarmasin Salurkan Sapras Budidaya Ikan

Jaga Ketahanan Perikanan, Pemko Banjarmasin Salurkan Sapras Budidaya Ikan

Selasa, 3 Nov 2026 | 21:19
BK Nyatakan Ketua DPRD Banjarmasin Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

BK Nyatakan Ketua DPRD Banjarmasin Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

Selasa, 3 Nov 2026 | 21:13
30 Persen Pertanian di Banjarmasin Terdampak Kemarau dan Intrusi Air Laut

30 Persen Pertanian di Banjarmasin Terdampak Kemarau dan Intrusi Air Laut

Selasa, 3 Nov 2026 | 21:10
Forum Diskusi IKM, Dekranasda Siap Jadi Mitra Strategis

Forum Diskusi IKM, Dekranasda Siap Jadi Mitra Strategis

Selasa, 3 Nov 2026 | 21:05
Next Post
Disinyalir Grup LGBT Tumbuh Subur, Pemko Banjarmasin Minta Masukan Forkopimda

Disinyalir Grup LGBT Tumbuh Subur, Pemko Banjarmasin Minta Masukan Forkopimda

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist