Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Headline

ASN Pemko Banjarmasin Wajib Kumpulkan Sampah 5 Kg Tiap 1 Bulan

Jumat, 29 Mei 2026 | 20:02 WITA
Petugas Bank Sampah saat menerima sampah kardus yang bernilai ekonomis. (foto : shn/seputaran)

Petugas Bank Sampah saat menerima sampah kardus yang bernilai ekonomis. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memilah sampah dari rumah dan menyetorkan sampah anorganik ke Bank Sampah.

Kebijakan ini diperketat, di mana ASN diwajibkan menjadi nasabah dan menyerahkan setoran sampah mulai dari 5 kg per bulan sebagai syarat mutlak pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Salah satu Koordinator Bank Sampah di BPKPAD Banjarmasin Vera Wahyuliana menuturkan, sebelumnya aturan belum diwajibkan hingga 5 kg.

Gubernur Muhidin Bersama Staf Khusus Presiden Haji Isam dan KSAL Padamkan Karhutla

Gubernur Muhidin Bersama Staf Khusus Presiden Haji Isam dan KSAL Padamkan Karhutla

Minggu, 23 Agu 2026 | 10:16
Kabut Asap Mulai Terasa, Disdik Banjarmasin Belum Terapkan PJJ

Kabut Asap Mulai Terasa, Disdik Banjarmasin Belum Terapkan PJJ

Jumat, 21 Agu 2026 | 21:38
Meriahkan Harjad ke-500 Banjarmasin, Pemko Gelar Mini Soccer Diikuti SKPD dan Media

Meriahkan Harjad ke-500 Banjarmasin, Pemko Gelar Mini Soccer Diikuti SKPD dan Media

Jumat, 21 Agu 2026 | 20:18
Target Pendapatan Daerah di APBD Perubahan 2026 Naik Rp 50 Miliar

Target Pendapatan Daerah di APBD Perubahan 2026 Naik Rp 50 Miliar

Jumat, 21 Agu 2026 | 20:10

Ia mengatakan, sekarang aturan baru yang mewajibkan 5 kg untuk satu orang ASN. Sebelumnya minimal 2 kg sampah yang disetorkan per orangnya.

“Pengumpulan sampah sudah berlangsung lama, soalnya berkaitan TPP. Jadi wajib ASN mengumpulkan sampah,” ungkapnya Vera, Jumat (29/5/2026).

Untuk buktinya itu, kata dia, ada buku dan rekap tiap bulannya yang nanti dilampirkan pada pencairan TPP.

Kemudian dilaporkan juga ke DLH tiap bulannya itu. Dalam sebulan, maksimal dua kali pengumpulan.

“Jadi ASN harus melampirkan bukti nyata, seperti buku rekening atau surat keterangan setoran sampah ke bank sampah. Kelalaian dalam menyetor sampah dapat berujung pada penahanan atau pembekuan dana TPP,” tegasnya.

Ia menyatakan, sampah yang disetorkan adalah yang dikumpulkan masing-masing ASN dari rumah, lalu disetorkan ke Bank Sampah Bahemart.

Sampah yang disetorkan berupa sampah anorganik bernilai ekonomis seperti plastik, kertas, kardus, dan minyak jelantah.

“Dengan adanya aturan seperti ini tentu ASN berkontribusi pemilahan dan pengurangan sampah,” ucapnya.

Apalagi, juga ada surat edaran (SE) memilah sampah dan pengolahan sampah menjadi kompos. “Jadi tentu ASN mendukung sekali dalam mengurangi sampah dihasilkan,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: ASNheadlinePemerintahanPemko BanjarmasinSampahWajib

Baca Juga

Atap Rusak dan Lantai Ambrol, DKP3 Banjarmasin Bakal Benahi RPH Basirih

Atap Rusak dan Lantai Ambrol, DKP3 Banjarmasin Bakal Benahi RPH Basirih

Jumat, 28 Agu 2026 | 20:25
84 Peserta Adu Hebat di Ajang Sirkuit 2 Lead dan Speed Bamara Sport Climbing Competition 2026

84 Peserta Adu Hebat di Ajang Sirkuit 2 Lead dan Speed Bamara Sport Climbing Competition 2026

Jumat, 28 Agu 2026 | 20:20
Pengurus FPTI Banjarmasin Diketuai Ahmad Zazuli Resmi Dilantik

Pengurus FPTI Banjarmasin Diketuai Ahmad Zazuli Resmi Dilantik

Jumat, 28 Agu 2026 | 20:17
Air Baku Tidak Normal, PAM Bandarmasih Gelar Salat Istisqa

Air Baku Tidak Normal, PAM Bandarmasih Gelar Salat Istisqa

Kamis, 27 Agu 2026 | 19:35
Next Post
TP PKK Banjarmasin Bagikan Daging Kurban kepada Penderita Stunting

TP PKK Banjarmasin Bagikan Daging Kurban kepada Penderita Stunting

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist