SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas melaksanakan sosialisasi dengan tema Peraturan Pemerintah Nomor 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Untuk diketahui setelah dikeluarkan peraturan ini tidak ada lagi izin lainnya, cukup izin berusaha yang bisa dikemukakan beberapa kegiatan usaha misalnya perdagangan dan pakaian.
Dan ini adalah penyerderhanaan dari pemerintah pusat dalam rangka mempermudah para pengusaha dalam kegiatan.
“Kata risiko itu sebenarnya adalah ada klasifikasi rendah, sedang dan tinggi.Dengan PP tersebut, sebenarnya memudahkan pengusaha untuk membuat izin usaha,” ujar Suripno Sumas usai melaksanakan sosialisasi PP tersebut, kepada perwakilan Ketua RT se-Banjarmasin yang dilaksanakan di halaman rumahnya Jalan Meratus Banjarmasin,Sabtu (26/2/2022)pagi.
Sementara, Analisiss Kebijakan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banjarmasin Muhammad Tjandra mengatakan, mengenai izin berusaha ini terkait pengawasan, karena izin-izin itu tidak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Ia mengungkapkan, usaha dagang kecil bisa dibuat sendiri di rumah dan berdasarkan data online sudah tercatat ada 600 yang terdaftar. Salah satu contoh hotel termasuk resiko menengah rendah 60 sampai 100 kamar.
“Dengan adanya PP ini mempermudah rendah dengan kategori rendah tidak perlu lagi ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” katanya saat menjadi narasumber pada sosialisasi itu.
Setelah keluarnya UU Cipta Kerja dimana prosedur dan bertumpuk-tumpuk pengusaha dimudahkan.
“Harapan tidak ada lagi pengusaha yang tidak berizin,” ujarnya. (putza/smr)