Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Headline

ASN Pemko Banjarmasin Wajib Gunakan Pakaian Dinas dan Atribut Lengkap Setiap Hari Kerja

Kamis, 2 Apr 2026 | 18:13 WITA
ASN Pemko Banjarmasin saat mengikuti apel yang diwajibkan menggunakan pakaian dan atribut kedinasan lengkap. (foto : shn/seputaran)

ASN Pemko Banjarmasin saat mengikuti apel yang diwajibkan menggunakan pakaian dan atribut kedinasan lengkap. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan, dan Pelatihan (BKD Diklat) Banjarmasin mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terkait kewajiban penggunaan pakaian dinas dan atribut lengkap setiap hari kerja maupun kegiatan kedinasan.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2026 tentang pakaian dan atribut ASN sebagai pedoman penggunaan pakaian dinas bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin.

Kepala BKD Diklat Banjarmasin Totok Agus Daryantonmengatakan, peraturan tersebut bertujuan menciptakan keseragaman, kerapian, serta meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BPK Terima LKPD Pemprov Kalsel dan Pemda 13 Kabupaten/Kota

BPK Terima LKPD Pemprov Kalsel dan Pemda 13 Kabupaten/Kota

Selasa, 31 Mar 2026 | 18:55
Penataan Kabel Optik Semrawut Mulai Direalisasikan

Penataan Kabel Optik Semrawut Mulai Direalisasikan

Senin, 30 Mar 2026 | 20:57
Walikota Yamin Minta Camat dan Lurah Aktif Monitor Pemilahan Sampah Skala Rumah Tangga

Walikota Yamin Minta Camat dan Lurah Aktif Monitor Pemilahan Sampah Skala Rumah Tangga

Senin, 30 Mar 2026 | 20:48
Salat Ied di Halaman Balai Kota, Doorprize Dua Tiket Umrah

Salat Ied di Halaman Balai Kota, Doorprize Dua Tiket Umrah

Senin, 16 Mar 2026 | 16:54

“Peraturan ini telah ditetapkan dan diberlakukan sejak dua pekan lalu,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Dikatannya, dalam Perwali tersebut telah ditetapkan jenis-jenis pakaian dinas yang wajib dikenakan ASN sesuai hari kerja dan kegiatan kedinasan. Mulai dari pakaian dinas upacara, pakaian dinas harian, hingga pakaian dinas lapangan.

Selain itu, ASN juga diwajibkan mengenakan atribut lengkap seperti tanda pengenal, kelengkapan pakaian dinas, hingga penggunaan pin “Maju Sejahtera” yang harus dikenakan setiap hari kerja.

Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan penggunaan pakaian kedinasan secara konsisten, sebagai bagian dari budaya kerja yang disiplin, tertib dan berorientasi pada pelayanan.

Dia juga meminta seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar lebih ketat melakukan pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas ASN di instansi masing-masing.

Mengingat, aturan ini sudah berjalan, maka diharapkan seluruh pimpinan SKPD di setiap instansi untuk lebih ketat mengawasi pakaian kedinasan ASN.

“Jika ada yang belum menjalankan, pimpinan wajib memberikan arahan hingga teguran,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: ASNBKD dan Diklat BanjarmasinheadlinePakaian DinasPemerintahanPemko Banjarmasin

Baca Juga

Reses di Blok Batu Virus, Hari Kartono Soroti Kinerja Agen 3R

Reses di Blok Batu Virus, Hari Kartono Soroti Kinerja Agen 3R

Kamis, 2 Apr 2026 | 20:05
Ikuti WFH, Walikota Banjarmasin Juga Imbau ASN Gunakan Sepeda dan Trasportasi Umum

Ikuti WFH, Walikota Banjarmasin Juga Imbau ASN Gunakan Sepeda dan Trasportasi Umum

Kamis, 2 Apr 2026 | 19:23
Launching Logo Harjad ke-500 Tahun Banjarmasin, Walikota Tak Ingin Perayaan Sekedar Seremoni

Launching Logo Harjad ke-500 Tahun Banjarmasin, Walikota Tak Ingin Perayaan Sekedar Seremoni

Kamis, 2 Apr 2026 | 15:17
Reses Zainal Hakim, Warga Keluhkan Kekurangan Sarana Pendidikan di Sungai Andai

Reses Zainal Hakim, Warga Keluhkan Kekurangan Sarana Pendidikan di Sungai Andai

Kamis, 2 Apr 2026 | 13:30
Next Post
Ikuti WFH, Walikota Banjarmasin Juga Imbau ASN Gunakan Sepeda dan Trasportasi Umum

Ikuti WFH, Walikota Banjarmasin Juga Imbau ASN Gunakan Sepeda dan Trasportasi Umum

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist