SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Memberikan kemudahan dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap jatuh pada tanggal 31 Maret 2026. Namun demikian, pemerintah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dan/atau pelaporan setelah tanggal tersebut sampai dengan 30 April 2026, dengan tidak dikenakan sanksi administratif berupa denda maupun bunga.
Kebijakan ini juga mencakup penghapusan sanksi administratif yang telah diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak, yang akan dihapuskan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT dalam periode relaksasi ini tidak menjadi dasar pencabutan maupun penolakan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Seiring dengan berjalannya periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) mencatat, tingkat kepatuhan pelaporan masih perlu terus didorong. Hingga periode pelaporan saat ini, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan mencapai 304.959 SPT, atau mengalami kontraksi sebesar -14,26% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Secara rinci, penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi tercatat sebanyak 298.111 SPT, menurun sebesar -13,72% dari tahun sebelumnya. Sementara itu, SPT Tahunan Badan tercatat sebanyak 6.848 SPT, mengalami penurunan sebesar -32,44% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sebagian besar unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng menunjukkan tren penurunan pelaporan, khususnya pada segmen Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun demikian, terdapat beberapa unit kerja yang menunjukkan kinerja positif, yang menjadi indikasi bahwa potensi peningkatan kepatuhan masih terbuka luas melalui optimalisasi edukasi dan pelayanan.
Penurunan total penyampaian SPT Tahunan tersebut antara lain dipengaruhi oleh masa penyampaian SPT Tahunan bertepatan dengan libur panjang cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalselteng Moch Luqman Hakim menyampaikan, kondisi ini menjadi perhatian bersama, sekaligus peluang untuk meningkatkan kepatuhan melalui pendekatan persuasif dan pelayanan yang optimal.
“Dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi administratif ini, kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Ini adalah kesempatan baik untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa dikenakan sanksi,” ujar Luqman.
Kanwil DJP Kalselteng juga memastikan, seluruh kantor pelayanan pajak siap memberikan asistensi dan pendampingan kepada Wajib Pajak, baik secara langsung di kantor pajak maupun melalui layanan daring sesuai dengan tagline DJP terkait pelaporan SPT melalui Aplikasi Coretax #KamiDampingiSampaiBerhasil.
Melalui kebijakan ini, DJP berharap masyarakat dapat semakin sadar bahwa pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa. Kepatuhan pajak yang tinggi akan menjadi fondasi kuat dalam mendukung pembiayaan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Kanwil DJP Kalselteng mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, serta memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah. (smr)








