SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual DPRD Banjarmasin mulai membahas materi regulasi bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, di antaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudporapar), di ruang Komisi I Gedung DPRD jalan lambung mangkurat Banjarmasin, Kamis (4/12/2025).
Ketua Pansus, Hadi Supriyanto, menyampaikan, pembahasan ini merupakan langkah awal dalam merumuskan regulasi yang diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai hasil karya masyarakat. Menurutnya, keberadaan Perda Kekayaan Intelektual sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan karya, sekaligus mendorong inovasi dan peningkatan daya saing pelaku ekonomi kreatif di Banjarmasin.
“Perda ini nantinya menjadi dasar perlindungan bagi para pelaku kreatif. Dengan aturan yang jelas, masyarakat tidak perlu khawatir hasil karyanya disalahgunakan atau dicuri oleh pihak lain,” ujar Hadi.
Politisi gerindra ini menambahkan, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan pengakuan resmi atas karya yang dihasilkan masyarakat. Dengan adanya pengakuan tersebut, para pencipta karya dapat memperoleh manfaat ekonomi dan perlindungan hukum, sehingga dapat terus berkarya tanpa rasa khawatir terhadap potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual.
“Sebab tidak sedikit hasil karya baik produk, kesenian, maupun kuliner yang kita miliki justru diakui oleh daerah lain. Contohnya kue Amparan Tatak yang pernah disebut berasal dari Kalimantan Timur, padahal jelas dari Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Pansus berharap, melalui kolaborasi bersama SKPD terkait, Raperda ini dapat segera dirampungkan dan menjadi instrumen yang efektif dalam mengembangkan ekosistem kreativitas dan inovasi di Kota Banjarmasin.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Disbudporapar Banjarmasin, Widya Pelissa menyambut baik penyusunan Raperda tersebut. Menurutnya, kehadiran regulasi ini akan memperkuat perlindungan hukum atas karya masyarakat, sekaligus memudahkan proses pendataan hak kekayaan intelektual di kota ini.
“Dengan adanya Perda ini nanti, akan ada penguatan perlindungan hukum dan aturan yang lebih jelas. Hal ini juga akan memudahkan proses pendataan hak kekayaan intelektual di Banjarmasin,” jelas Widya.
Ia mengungkapkan, sejak 2024 hingga 2025, sekitar 65 karya sudah didaftarkan melalui fasilitasi pemerintah dengan pendaftaran gratis. Karya yang didaftarkan beragam, mulai dari seni dan budaya, seperti tarian, seni pertunjukan, seni lukis, film, fotografi, hingga kawasan destinasi wisata.
Namun, Widya mengakui adanya keterbatasan anggaran, sehingga pihaknya hanya mampu menargetkan 30 hingga 35 pendaftaran hak setiap tahun. Pasalnya, biaya pendaftaran berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap karya.
Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Banjarmasin, H Dedy Hamdani menambahkan, pihaknya selama ini fokus pada perlindungan merek bagi pelaku usaha agar label atau brand yang mereka miliki tidak ditiru atau dimanfaatkan pihak lain.
“Merek itu bagian dari promosi. Jika sudah terkenal tetapi tidak terlindungi, maka sangat rawan disalahgunakan. Karena itu, Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan hadir untuk melindungi para pelaku UMKM,” jelas Dedy.
Dedy menyebutkan, Disperdagin setiap tahun menganggarkan fasilitasi untuk 100 pendaftaran merek, namun tingginya permintaan membuat sebagian pendaftar masih harus menunggu. (sna/smr)









