Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Pemerintahan

Dewan Minta Pengerjaan Jembatan HKSN Dihentikan, PUPR Tetap Beri Kesempatan

Jumat, 11 Feb 2022 | 12:35 WITA
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini dan rombongan saat kunjungan lapangan di Jembatan HKSN.

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini dan rombongan saat kunjungan lapangan di Jembatan HKSN.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Permintaan Komisi III DPRD Banjarmasin untuk menghentikan pengerjaan proyek jembatan HKSN di Jalan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Utara, sepertinya tak sejalan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarmasin.

Pasalnya, Dinas PUPR Banjarmasin berencana untuk tetap melanjutkan proyek jembatan tersebut hingga tuntas. Dan masih memakai penyedia atau kontraktor yang sama.

Diketahui, proyek file slab jembatan itu molor dari batas waktu kontrak awal yang berakhir 23 Desember 2021. Pihak kontraktor kemudian diberi kesempatan pertama, untuk menuntaskan hingga 11 Februari 2022, namun tetap belum tuntas.

Eddy Banyak Terima Keluhan Soal Bansos saat Reses

Eddy Banyak Terima Keluhan Soal Bansos saat Reses

Sabtu, 28 Jun 2025 | 21:10
Reses Sambil Sosialisasikan Perlindungan Perempuan dan Anak ke Masyarakat Pinggiran

Reses Sambil Sosialisasikan Perlindungan Perempuan dan Anak ke Masyarakat Pinggiran

Jumat, 27 Jun 2025 | 21:15
Lima Bulan Tak Terima TPG, Belasan Guru Honorer PAI Mengadu ke Dewan

Lima Bulan Tak Terima TPG, Belasan Guru Honorer PAI Mengadu ke Dewan

Rabu, 18 Jun 2025 | 21:40
Proyek Trotoar dan Drainase di Dua Kawasan Molor, Diberi Kesempatan 50 Hari

Sungai-Sungai di Daerah Rawan Banjir Mulai Dikeruk

Rabu, 18 Jun 2025 | 15:07

Atas dasar itu, dewan Banjarmasin meminta proyek dihentikan dan dilakukan audit terlebih dahulu. Dewan tak sependapat dengan Dinas PUPR Banjarmasin yang kembali memberikan tambahan waktu atau kesempatan kedua kepada pihak kontraktor untuk merampungkan proyek itu.

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini mengatakan, penambahan waktu pengerjaan yang kedua itu tak sejalan dengan PP No.16/2018 dan Keppres No.12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang hanya memberikan toleransi penambahan waktu hanya selama 50 hari.

Ia beralasan menghentikan kegiatan pembangunan jembatan tersebut, untuk mencari solusi agar proyek infrastruktur itu tidak menimbulkan implikasi hukum.

“Kalau di adendum dan ditambah lagi 50 hari, kami khawatir akan ada implikasi hukum, blacklist dan segala macam,” ketusnya saat kunjungan lapangan ke lokasi pembangunan jembatan HKSN, Kamis (10/2/2022).

Isnaini menyatakan, pihaknya akan lepas tangan dan tak tanggung jawab, jika Dinas PUPR tetap melanjutkan pembangunan jembatan HKSN.

Makanya, kata dia, pihaknya meminta menghentikan pengerjaan lalu ada audit. “Nah jika dalam audit, ditemukan hal tak sesuai dan berdasar, ini bisa berlanjut,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Banjarmasin Rini Subantari tak mengerti secara aturan, hingga dewan bisa meminta menghentikan pengerjaan proyek tersebut.

Ia mengatakan, pertimbangan diberikannya tambahan waktu pengerjaannya, yakni pembangunan jembatan HKSN sudah hampir selesai, pekerjaan pihak penyedia cukup baik, serta ada dasar hukum.

Rini menyebut, dasar hukum pemberian kesempatan kedua bagi penyedia, yakni dalam turunan Perpres, Per KLKPP serta dalam dokumen kontrak melampirkan pemberian kesempatan hingga dua kali kepada pihak penyedia, dengan jangka waktu sesuai kebutuhan.

“Usaha penyedia cukup baik dan tetap ada dalam aturan, makanya diberi kesempatan kedua. Kami pastikan juga dinas PUPR Banjarmasin tidak ingin juga bekerja tanpa prosedur, karena akan menghancurkan karir kami sebagai PNS, kalau kami kerja sedikit ngaco,” katanya.

Selain itu, ia khawatir jika pengerjaannya dihentikan malah membuat jembatan itu tak kunjung selesai.

Sementara jembatan tersebut dibangun, untuk mengurangi kepadatan. Mengingat, jembatan lama yang ada disisinya tak memungkinkan dilewati dengan volume kendaraan yang banyak, karena kecil dan ada retak di bagian bawah.

“Bukannya mengecilkan kewenangan dewan, tapi yang berhak menghentikan proyek adalah dinas. Tapi, bila ada surat dari dewan ke pihaknya, bisa saja dihentikan. Namun, kalau mangkrak jangan salahkan saya ya. Takutnya putus di tengah jalan dan jembatan gak bisa selesai,” ketusnya. (smr)

Tags: DPRD BanjarmasinJembatan HKSNPUPR Banjarmasin

Baca Juga

Ketua Komisi II Pertanyakan Kinerja Perumda Pasar Baiman

Ketua Komisi II Pertanyakan Kinerja Perumda Pasar Baiman

Sabtu, 5 Jul 2025 | 12:55
DPRD Banjarmasin Segera Bahas Raperda Perubahan APBD 2025

DPRD Banjarmasin Segera Bahas Raperda Perubahan APBD 2025

Sabtu, 5 Jul 2025 | 10:37
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Capai 90 Kasus

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Capai 90 Kasus

Jumat, 4 Jul 2025 | 15:11
Walikota Yamin Upayakan Guru Honorer Gagal PPPK Tak di PHK

Walikota Yamin Upayakan Guru Honorer Gagal PPPK Tak di PHK

Jumat, 4 Jul 2025 | 15:00
Next Post
Diancam Belati Lantaran Tak Mau Beri Tumpangan Motor

Diancam Belati Lantaran Tak Mau Beri Tumpangan Motor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist