SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Pedagang Kecil ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin Husaini menyampaikan, naskah akademik Raperda tersebut telah melalui proses uji publik dengan melibatkan berbagai kalangan, termasuk akademisi, mahasiswa, serta para pelaku usaha kecil.
“Uji publik sudah kami laksanakan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pedagang kecil itu sendiri pada Kamis (18/9/2025) lalu. Banyak masukan yang kami terima, dan semua akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di panitia khusus nanti,” ujarnya.
Menurutnya, Raperda inisiatif DPRD ini disusun sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap keberlangsungan usaha para pedagang kecil yang memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda perekonomian kota.
“Saat kami turun ke lapangan, banyak aspirasi yang disampaikan pedagang kecil. Harapan kami, semua keluhan dan kebutuhan mereka dapat terakomodasi dalam Raperda ini,” tambahnya.

Sementara itu, Reza Fahlevi, perwakilan Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), menjelaskan, Raperda ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan regulasi terkait Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Meski sekilas terlihat mirip dengan aturan UMKM, sebenarnya ada perbedaan mendasar, terutama pada sumber hukum dan kategori pedagang kecil yang ingin dilindungi serta diberdayakan,” terangnya.
Reza menilai, inisiatif DPRD Kota Banjarmasin ini merupakan langkah positif untuk memperkuat posisi pedagang kecil agar lebih maju, mandiri, dan berdaya saing.
“Kami dari kalangan akademisi siap memberikan masukan dan koreksi agar Raperda ini benar-benar berpihak pada pedagang kecil dan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkasnya. (adv DPRD Banjarmasin)