Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

HET Gas 3 Kg di Sub Pangkalan Diancang Kisaran Rp 22.500 Hingga Rp 25.000

Rabu, 6 Agu 2025 | 14:38 WITA
Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar. (foto : shn/seputaran)

Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bakal menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tersendiri di sub pangkalan untuk LPG 3 kilogram. Yakni, sekitar Rp 22.500 atau Rp 25.000.

Diketahui sebelumnya, sub pangkalan sendiri merupakan pengecer gas melon resmi yang dibentuk Pemko Banjarmasin bersama Pertamina dan Hiswana Migas dalam rapat beberapa waktu lalu.

Di mana dalam rapat bersama Pertamina dan Hiswana Migas, pangkalan hingga pengencer waktu itu sudah berkomitmen untuk menyatukan persepsi dengan adanya inisiasi penetapan HET di tingkat sub pangkalan agar tidak ada permainan distribusi gas melon hingga menimbulkan kelangkaan dan melambungnya harga di tengah masyarakat.

Tezar Bantah Anggaran Perjadin di Disperdagin Belasan Miliar Selama 2025, Ini Penjelasannya

Tezar Bantah Anggaran Perjadin di Disperdagin Belasan Miliar Selama 2025, Ini Penjelasannya

Rabu, 17 Des 2025 | 20:24
Sosialisasi Kemetrologian Sasar Pelaku Usaha Laundry

Sosialisasi Kemetrologian Sasar Pelaku Usaha Laundry

Rabu, 3 Des 2025 | 17:56
Pertamax Langka, Warga Diminta Tidak Panic Buying 

Pertamax Langka, Warga Diminta Tidak Panic Buying 

Selasa, 18 Nov 2025 | 13:11
Disperdagin Banjarmasin Sudah Tera Ulang 35 Ribu UUTP

Disperdagin Banjarmasin Sudah Tera Ulang 35 Ribu UUTP

Senin, 10 Nov 2025 | 20:24

“Makanya kami merapatkan kemarin itu, bagaimana cara menetapkan HET di sub pangkalan,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banajrmasin Ichrom Muftezar, di Balai Kota Banjarmasin, Senin (4/8/2025).

Meski HET akan ditetapkan juga di sub pangkalan. Tetap saja ada perbedaan harga antara sub pangkalan dengan pangkalan utama. HET yang ditetapkan akan jauh lebih rendah dibandingkan harga eceran yang selama ini bisa menyentuh hingga 45 ribu per tabungnya.

“Apakah nanti diatur HET sekitar Rp 22.500 atau Rp 25 ribu yang pasti tidak terlalu tinggi. Kalau HET resmi di pangkalan sekitar Rp 18.500 per tabungnya,” ungkap Tezar.

Seiring dengan itu, pihaknya juga akan mendata kembali sub pangkalan yang ada di Banjarmasin. Berdasarkan data di sistem Pertamina sendiri, ada sekitar 70 sub pangkalan.

“Dari 70 ada yang aktif dan tidak aktif, jadi di data lagi,” ungkapnya.

Apabila sudah resmi diberlakukan HET di sub pangkalan. Namun masih ada yang bermain, tentu akan ditindak tegas bahkan sampai pencabutan izin. “Kalau memungkinkan kita buat regulasi dulu, Apakah nanti pembinaan dulu atau tahap selanjutnya pencabutan izin,” tegasnya.

Mengenai hal ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya.

“Sementara ini dari Kabupaten/Kota lain menetapkannya itu melalui Surat Edaran (SE). Kalau kami ingin menguatkan lagi regulasinya agar dipatuhi semua pihak. Bila seandainya di bawah pangkalan menjual Gas 3 kg ini,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: Disperdagin BanjarmasinGas 3 KgHetSub Pangkalan

Baca Juga

PAM Bandarmasih Pastikan Distribusi Air Berjalan Normal Selama Libur Lebaran

PAM Bandarmasih Pastikan Distribusi Air Berjalan Normal Selama Libur Lebaran

Selasa, 17 Mar 2026 | 16:52
Disdik Banjarmasin Imbau Orang Tua Siswa Awasi Aktivitas Anak Selama Libur Lebaran

Disdik Banjarmasin Imbau Orang Tua Siswa Awasi Aktivitas Anak Selama Libur Lebaran

Selasa, 17 Mar 2026 | 16:34
Salat Ied di Halaman Balai Kota, Doorprize Dua Tiket Umrah

Salat Ied di Halaman Balai Kota, Doorprize Dua Tiket Umrah

Senin, 16 Mar 2026 | 16:54
Warga Antusias dan Serbu GPM dan Bazaar Murah Pemprov Kalsel

Warga Antusias dan Serbu GPM dan Bazaar Murah Pemprov Kalsel

Senin, 16 Mar 2026 | 16:53
Next Post
Bank Kalsel Serahkan 7.000 Sajadah, Dukung Batamat Al-Quran dan Salat Hajat

Bank Kalsel Serahkan 7.000 Sajadah, Dukung Batamat Al-Quran dan Salat Hajat

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist