SEPUTARAN.ID, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis, (3/7/2025) pagi.
Konsultasi ini dilakukan guna mempertajam substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Ketua Pansus I, H Rais Ruhayat menegaskan, penyusunan Raperda tidak boleh sekadar administratif, melainkan harus menyentuh kebutuhan riil di tengah masyarakat.
Menurutnya, penguatan substansi sangat penting agar produk hukum yang dilahirkan benar-benar berkualitas.
“Melalui konsultasi ini, banyak hal yang kami dapatkan untuk memperkaya dan menyempurnakan raperda. Kami ingin Raperda ini dapat diimplementasikan secara efektif di Banua,” ujar politisi muda asal PAN tersebut.
H. Rais juga menekankan, pentingnya memasukkan nilai-nilai kearifan lokal dalam pengaturan pemberdayaan Ormas.
Ia meyakini, jika Perda disusun dengan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya lokal, maka pelaksanaannya akan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Menurutnya, proses penyusunan Raperda sejauh ini berjalan lancar tanpa kendala berarti. Seluruh anggota pansus bersama tenaga ahli, Biro Hukum, dan Kesbangpol Kalsel menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung penguatan ormas secara regulatif.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus I diterima oleh Kepala Subdirektorat Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah, Slamet Endarto. Ia memberi banyak masukan dan menjawab sejumlah pertanyaan yang terlontar dari sejumlah anggota Pansus I.
Kegiatan konsultasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I dan diikuti oleh sejumlah anggota pansus. Turut hadir mendampingi, tenaga ahli, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalsel. (putza/smr)