Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Pemerintahan

Ilham Nor : Potensi Sumber Daya Alam Harus Dijaga

Selasa, 6 Mei 2025 | 14:43 WITA
Anggota DPRD Kalsel Ilham Nor di hadapan dosen dan mahasiswa STIHSA Banjarmasin. (foto : istimewa)

Anggota DPRD Kalsel Ilham Nor di hadapan dosen dan mahasiswa STIHSA Banjarmasin. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Ilham Nor terkait peraturan daerah terkait pengelolaan sumber daya alam merupakan isu yang sangat penting, terutama sejak 2020.

Untuk itu, Ilham Nor mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun tahun 2022 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin.

“Ini menjadi perhatian utama dalam upaya kita mempertahankan dan memaksimalkan potensi sumber daya alam di Kalsel,” ujar Ilham Nor di STIHSA Banjarmasin, Selasa (6/5/2025) pagi.

100 Pelaku IKM Dibekali Ilmu Izin Edar Produk

100 Pelaku IKM Dibekali Ilmu Izin Edar Produk

Selasa, 14 Jul 2026 | 21:22
Pemuda Berbagai OKP Diminta Ciptakan Peluang Ekonomi dari Sampah

Pemuda Berbagai OKP Diminta Ciptakan Peluang Ekonomi dari Sampah

Kamis, 2 Jul 2026 | 20:24
75 IKM di Banjarmasin Diberikan Pemahaman Perizinan Sektor Perindustrian

75 IKM di Banjarmasin Diberikan Pemahaman Perizinan Sektor Perindustrian

Rabu, 24 Jun 2026 | 20:57
Terbit PP Baru, Disperdagin Banjarmasin Gelar Sosialisasi PBBR/OSS-RBA

Terbit PP Baru, Disperdagin Banjarmasin Gelar Sosialisasi PBBR/OSS-RBA

Senin, 15 Jun 2026 | 20:44

Pengelolaan yang baik, berdaya guna, serta tetap menjaga nilai-nilai luhur yang telah lama hidup di tengah masyarakat menjadi kunci utama keberlanjutan daerah ini.”Kalsel harus mampu mengelola anugerah alamnya dengan bijaksana dan menjadikannya sebagai aset luar biasa untuk pemberdayaan masyarakat,”tegasnya.

Lingkungan hidup adalah kesatuan dengan semua hidup,daya,keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaru alam itu sendiri, kelangsungan keperikedupan, dan kesejahteran manusia serta makhluk hiduplain.

“Pengelolaan jasa lingkungan hidup ditunjukan untuk mewujudkan pengeloaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan, melalui pemanfaatan jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservalisi sumber daya alam dan meningkatkan kepedulian para pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup,” jelasnya.

Dalam diskusi yang berlangsung, banyak masukan berharga dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan mahasiswa. Kritik dan saran yang mereka sampaikan sangat konstruktif, terutama terkait dengan penajaman isi peraturan daerah, urgensi pemberian sanksi, serta poin-poin penting lainnya.

Seluruh masukan ini akan dirangkum dan disampaikan kepada DPRD sebagai bahan kajian. Jika memang diperlukan, revisi terhadap peraturan daerah tersebut akan dilakukan, tentunya berdasarkan kajian-kajian lanjutan yang mendalam. (putza/smr)

Tags: DPRD KalselIlham NoorPerdaSosialisasiSTIH Sultan Adam

Baca Juga

Pemko Banjarmasin Bekali Pemuda Kemampuan Berbahasa Asing

Pemko Banjarmasin Bekali Pemuda Kemampuan Berbahasa Asing

Kamis, 16 Jul 2026 | 20:39
Tindaklanjuti Arahan Walikota, Sekda Tinjau Sejumlah TPS

Tindaklanjuti Arahan Walikota, Sekda Tinjau Sejumlah TPS

Kamis, 16 Jul 2026 | 20:29
Berikut Tiga Besar Calon Kadis dan Sekwan Banjarmasin

Berikut Tiga Besar Calon Kadis dan Sekwan Banjarmasin

Kamis, 16 Jul 2026 | 20:25
Pemko Gelontorkan Rp 678 Juta untuk Bonus 64 Kafilah Banjarmasin di MTQ

Pemko Gelontorkan Rp 678 Juta untuk Bonus 64 Kafilah Banjarmasin di MTQ

Rabu, 15 Jul 2026 | 20:54
Next Post
Survei BSEM : Bank Kalsel Melesat ke Posisi Runner Up

Survei BSEM : Bank Kalsel Melesat ke Posisi Runner Up

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist