Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

Angkutan Dilarang Melintas Banjarmasin Selama Libur Lebaran

Minggu, 30 Mar 2025 | 14:07 WITA
Petugas Dishub Banjarmasin saat menindak angkutan yang masuk Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

Petugas Dishub Banjarmasin saat menindak angkutan yang masuk Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kendaraan Angkutan Barang dilarang melewati jalan-jalan di Banjarmasin sejak 24 Maret hingga 8 April 2025. Larangan dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan dan ketertiban dan kelancaran arus mudik lebaran 1446 H.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin Jahri menyebut, larangan itu untuk memastikan lalu lintas di Banjarmasin berjalan dengan baik. Dan pihaknya akan terus melakukan pengawasan hingga waktu pelarangan berakhir.

Menurut dia, pengawasan akan dilakukan di enam titik yang tersebar di sejumlah kawasan, terutama di wilayah perbatasan. “Pembatasan kita berlakukan untuk angkutan barang. Namun ada yang dikecualikan yakni angkutan bahan pokok (bapok) masih diperbolehkan melintas,” ucapnya, di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (26/3/2025).

27 Titik Lahan Parkir Dikelola Perumda Pasar

27 Titik Lahan Parkir Dikelola Perumda Pasar

Rabu, 9 Jul 2025 | 18:27
Tak Pakai Tarif Parkir Baru, Dishub Ancam SP Hingga Pencabutan Izin

Tak Pakai Tarif Parkir Baru, Dishub Ancam SP Hingga Pencabutan Izin

Senin, 16 Jun 2025 | 21:54
Program Tukar Sampah Plastik jadi Tiket Trans Banjarmasin Berlanjut

Program Tukar Sampah Plastik jadi Tiket Trans Banjarmasin Berlanjut

Jumat, 30 Mei 2025 | 23:36
Empat Hari Digelar, Puluhan Angkutan Terjaring Giat

Empat Hari Digelar, Puluhan Angkutan Terjaring Giat

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:05

Apabila nantinya selama larangan ini ditemukan ada angkutan barang yang melanggar, pihaknya tak segan-segan akan memberikan tindakan tegas. “Kita juga bekerja sama dengan petugas gabungan yang lain. Mulai dari Kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan lainnya,” tegasnya.

Diketahui, larangan ini tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025 dan Nomor 05/PKS/Db/2025. Yakni tentang Pengaturan Lalu Lintas, Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 atau 1446 H.

Ada beberapa jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya, mulai dari mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandeng, mobil barang pengangkut hasil galian, tambang dan bahan bangunan.

Sedangkan angkutan yang dikecualikan adalah barang esensial dan pendukung kebutuhan masyarakat. Seperti bahan bakar, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, hantaran uang dan bahan kebutuhan pokok. (shn/smr)

Tags: Angkutan BarangDishub BanjarmasinLarangan Melintas

Baca Juga

Bunda PAUD, Pokja, Sekretariat Tim Bunda PAUD Banjarmasin 2025-2030 Resmi Dilantik

Bunda PAUD, Pokja, Sekretariat Tim Bunda PAUD Banjarmasin 2025-2030 Resmi Dilantik

Selasa, 19 Agu 2025 | 20:21
Bakul Fest Bakal Digelar Selama September

Bakul Fest Bakal Digelar Selama September

Selasa, 19 Agu 2025 | 20:07
Sampah Plastik Bakal Dijadikan Bahan Bakar, Ada Dua Perusahaan Melirik

Sampah Plastik Bakal Dijadikan Bahan Bakar, Ada Dua Perusahaan Melirik

Selasa, 19 Agu 2025 | 19:49
Lewat Program TMMD ke-125, Rumah Impian Layak Huni Akhirnya Dirasakan Kakek Noordin

Lewat Program TMMD ke-125, Rumah Impian Layak Huni Akhirnya Dirasakan Kakek Noordin

Selasa, 19 Agu 2025 | 19:46
Next Post
Bank Kalsel Buka Layanan Khusus Pensiunan di Hari Raya Kedua

Bank Kalsel Buka Layanan Khusus Pensiunan di Hari Raya Kedua

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist