Seputaran.id
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kriminal
    • Kejadian
    • Hukum
  • Umum
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Pemerintahan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemkab Barito Selatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kriminal
    • Kejadian
    • Hukum
  • Umum
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Pemerintahan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemkab Barito Selatan
  • Opini
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Umum
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
  • Opini
Home Pentahelix Ekonomi

Publikasi Kinerja APBN, DJP Kalselteng Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan SPT Sebelum Batas Akhir Pelaporan

Jumat, 21 Mar 2025 | 16:12 WITA
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar. (foto : istimewa)

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan
dan Tengah (Kalselteng) bersama Kementerian Keuangan Satu Kalsel kembali melakukan publikasi kinerja Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Negara (APBN) pada kegiatan Assets Liabilities Committee (ALCo) di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalsel.

Publikasi ALCo diselenggarakan setiap bulan dan bertujuan untuk memublikasikan kinerja fiskal dan ekonomi pembangunan di Kalsel.

Kegiatan dihadiri oleh Pimpinan UE I Kemenkeu Satu Kalsel, local expert Kalsel serta media/pers di wilayah Kota Banjarmasin.

DJP Kalselteng Blokir 68 Rekening Wajib Pajak

DJP Kalselteng Blokir 68 Rekening Wajib Pajak

Kamis, 8 Mei 2025 | 18:50
DJP Hapus Sanksi Administratif Keterlambatan Pembayaran Pajak yang Terutang

Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar SPT Tahunan

Selasa, 25 Mar 2025 | 16:47
DJP Kalselteng Sampaikan 167 Surat Paksa Penagihan Pajak

DJP Kalselteng Sampaikan 167 Surat Paksa Penagihan Pajak

Senin, 24 Mar 2025 | 14:30
Tetap Buka Layanan SPT di Hari Libur, DJP Buka 359 Pojok Pajak di Luar Kantor

Tetap Buka Layanan SPT di Hari Libur, DJP Buka 359 Pojok Pajak di Luar Kantor

Kamis, 20 Mar 2025 | 16:23

Sampai Februari 2025, kondisi perekonomian Kalsel melanjutkan tren positif meskipun menghadapi berbagai tantangan global dan domestik. Pertumbuhan ekonomi Kalsel didorong oleh sektor pertambangan dengan kontribusi 29,47%.

Berdasarkan pengeluaran, konsumsi rumah tangga masih mendominasi PDRB Kalsel sebesar 46,32%. Pertumbuhan ini mencerminkan peningkatan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat yang tetap terjaga.

Secara umum, terdapat beberapa indikator yang menunjukkan keadaan perekonomian Kalsel tetap terjaga, antara lain:

1. Tingkat inflasi Februari 2025 terkendali dan tercatat mengalami inflasi sebesar 0,25% (yoy), lebih tinggi dari Nasional yang mencapai 0,09%. Dari lima daerah di Kalsel yang menjadi sampel pengukuran, tingkat inflasi tertinggi pada Kab.Tabalong sebesar 1,41%  (yoy), sedangkan yang terendah pada Kab. Kotabaru mengalami deflasi sebesar -1,46% (yoy). Penyumbang inflasi di Kalsel antara lain emas perhiasan, tarif parkir, minyak goreng, cabai rawit, dan sigaret kretek mesin.

2. Pada Februari 2025, neraca perdagangan di Kalsel masih melanjutkan tren positif dengan surplus sebesar US$942,94 juta. Kondisi ini meningkat 6,25% dibandingkan bulan sebelumnya. Peningkatan neraca perdagangan pada Februari 2025 disebabkan oleh meningkatnya volume ekspor minyak kelapa sawit dan batubara.

Target pendapatan APBN Kalsel 2025 ditetapkan sebesar Rp22,02 triliun. Sampai dengan Februari 2025, kinerja APBN dari sisi pendapatan telah terealisasi sebesar Rp820,38 miliar atau 3,73% dari target. Capaian ini mengalami kontraksi 64,71% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Realisasi belanja negara sebesar Rp4,58 triliun atau 12,13% dari pagu. Realisasi tersebut terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp692,10 miliar atau 7,01% dari pagu, sedangkan Belanja Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp3,89 triliun atau 13,94%.

Pada 2025, pagu belanja APBN di Kalsel menurun 6,99%. Di tengah implementasi kebijakan efisiensi anggaran, kinerja penyerapan belanja APBN terus dijaga agar terus memberi dampak positif bagi perekonomian Kalsel.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyampaikan, penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp1.054,54 miliar, mengalami kontraksi sebesar -8,31%. Penerimaan PBB sebesar Rp6,60 miliar, mengalami kontraksi sebesar -90,74% disebabkan oleh perpindahan WP Cabang yang melakukan setoran PBB ke KPP tempat WP Pusat terdaftar. Penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp823,74 miliar, mengalami kontraksi sebesar -218,51% karena restitusi yang meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

“Sementara, Penerimaan dari Pajak Lainnya sebesar Rp87,01 miliar, tumbuh sebesar 149,61% dari penerimaan tahun lalu,” ujarnya.

Syamsinar juga menyampaikan pesan kepada media, untuk turut mengingatkan Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah Kalsel agar segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas akhir waktu pelaporan pada 31 Maret 2025 nanti.

Dikatakannya, pemerintah memberikan Insentif PPN untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama bagi  kalangan menengah ke bawah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Insentif ini bertujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi domestik, serta mendorong konsumsi dan produktivitas tanpa mengurangi daya beli masyarakat.

“Untuk UMKM, PPN tidak dipungut kepada pengusaha kecil dengan omzet yang tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. Jadi untuk para pengusaha yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar setahun, tidak perlu memungut PPN,” ujar
Syamsinar.

Terakhir, untuk menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H, Syamsinar menjelaskan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 telah memberikan insentif PPN 6% Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik.

“Penurunan harga tiket pesawat domestik bisa terjadi karena PPN sebesar 6% tersebut ditanggung oleh pemerintah, sehingga penumpang hanya menanggung PPN sisanya yaitu sebesar 5% saja,” tukasnya. (rilis/smr)

Tags: DJP KalseltengPajak

Baca Juga

Walikota Tekankan Redkar Utamakan Keselamatan saat Bertugas

Walikota Tekankan Redkar Utamakan Keselamatan saat Bertugas

Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:58
Rumah Anno 1925 Dirubah Menjadi Banjarmasin Culture Hub

Rumah Anno 1925 Dirubah Menjadi Banjarmasin Culture Hub

Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:49
Biaya Seragam Sekolah Jangan Beratkan Orang Tua Siswa

Biaya Seragam Sekolah Jangan Beratkan Orang Tua Siswa

Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:40
Bank Kalsel Tingkatkan Pemahaman Layanan Keuangan yang Aman

Bank Kalsel Tingkatkan Pemahaman Layanan Keuangan yang Aman

Jumat, 23 Mei 2025 | 16:22
Next Post
Rangkul Dhuafa Bersama Yamin-Nanda, FWB Salurkan Bantuan Paket Sembako Bagi Kaum Dhuafa 

Rangkul Dhuafa Bersama Yamin-Nanda, FWB Salurkan Bantuan Paket Sembako Bagi Kaum Dhuafa 

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kriminal
    • Kejadian
    • Hukum
  • Umum
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Pemerintahan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemkab Barito Selatan
  • Opini

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist