SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kebijakan efisiensi anggaran oleh Pemerintah Pusat dirasa tak berdampak pada program pembangunan Banjarmasin.
Pasalnya, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 itu lebih kepada pengoptimalan penggunaan anggaran negara.
Walau begitu, Walikota Banjarmasin HM Yamin HR mengiyakan, jika Pemerintah Daerah (Pemda) harus mengikuti perintah oleh Pemerinah Pusat.
Baginya, efisiensi tidak memangkas anggaran pembangunan, tapi diwajibkan melakukan efisiensi terutama pada pengurangan 50 persen belanja perjalanan dinas, pembatasan belanja honorarium dengan mengurangi jumlah tim dan menyesuaikan honor sesuai standar harga satuan regional.
“Kemudian pembatasan kegiatan tidak prioritas termasuk seremonial, studi banding, publikasi, dan Focus Group Discussion (FGD) serta pemangkasan anggaran Alat Tulis Kantor (ATK),” terang Yamin, saat ditemui di sela-sela acara Forum Konsultasi Publikasi RPJMD Banjarmasin 2025-2029 di Hotel Rattan Inn, Kamis (6/3/2025).
Ditegaskan Yamin, jadi dalam tanda kutip itu bahwa efisiensi itu bukan memangkas segala sesuatu. Namun, sepemahamannya, kalau pemangkasan itu dilakukan pada program yang tidak terlalu bermanfaat.
Oleh karena itu, untuk program prioritas pembangunan yang mendukung kemajuan sebuah daerah. Tentunya tak akan terdampak dengan adanya efisiensi anggaran tersebut.
“Misalnya sarana-prasarana pendidikan, kesehatan dan lainnya. Untuk mendukung kemajuan daerahnya masing-masing. Jadi, Pemerintah Daerah diminta lebih bijak agar anggaran yang ada itu, diarahkan pada pembangunan yang benar-benar prioritas,” tegasnya.
Maka dari itu, tidak ada alasan yang dapat diterima jika ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menunda pekerjaan yang sudah diprioritaskan.
“Misalnya perbaikan layanan kesehatan, memenuhi fasilitas pendidikan dan pembangunan infrastruktur kota yang benar-benar mendukung kemajuan Banjarmasin,” tukasnya. (shn/smr)