SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Arahan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH RI) tentang darurat sampah di Banjarmasin, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Jumat (28/2/2025).
Hasil temuan memang ada 39 poin pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan oleh Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
Terdiri 16 poin pelanggaran dari hasil pengawasan oleh tim pengawas berdasarkan evaluasi dokumen lingkungan dan 19 poin pelanggaran terhadap pemeriksaan perlindungan dan pengelolaan mutu air.
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesi atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi dan memonitor setiap hari perkembangan Banjarmasin sejak ditutupnya Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih.
“Tentu langkah penutupan TPAS Basirih tidak bisa dihindari, karena memang menjadi tempat pencemaran lingkungan cukup berat,” ujarnya.
Kalau tidak diakhiri, maka tanggung jawabnya akan berat untuk pemulihan. “Siapa lagi yang punya uang untuk pemulihan, bila minta dipulihkan,” sebutnya.
Maka perlu langkah dramatis diambil, namun ia yakin dan percaya Banjarmasin dibawah pimpinan HM Yamin HR dan Hj Ananda bisa selesaikan dan mengatasi permasalahan ini.
“Kami akan kawal terus bagaimana penyelesaian sampah di Banjarmasin dilakukan dengan seksama. Jadi kita tidak meninggalkan atau membiarkan, ingin membantu Banjarmasin dengan mendesain detail pengelolaan sampah bisa substainable (berkelanjutan),” terangnya.
Ia khawatir, kalau dibebankan ke Pemerintah Daerah (Pemda) akan menimbulkan banyak masalah, apakah itu potensi korupsi disetiap langkahnya. Baik itu mulai dari BBM, pengangkutan sampah, penerimaan sampah dan bahkan penunjukan kontraktor.
“Itu semua potensi, korupsi muncul di mana-mana. Jadi lebih baik, bilamana itu usaha menjadi tumbuh subur dilingkungan masing-masing,” jelasnya.
Dikatakannya, dengan suport dan arahan di Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin semua pengelolaan sampah, tidak boleh tak mau, harus mendapat arahan dari Walikota.
“Bila tidak, maka Walikota dimandatkan melakukan pengawasan, peneguran dan pembinaan. Jadi tidak perlu ragu. Baik itu Hotel, Terminal, Pasar, Tempat Ibadah, Permukiman dan lainnya wajib menyelesaikan sampahnya sendiri,” ujarnya.
Ditegaskannya, walikota boleh mengunstruksikan dan memberikan sanksi diperlukan, sehingga penanganan sampah tidak menjadi beban Pemko Banjarmasin tapi terbagi habis dengan lainnya.
Dia menginginkan, Banjarmasin menjadi percontohan penyelesaian masalah sampah.
“TPAS Basirih ditutup, nanti akan ada penutupan yang pengakhirannya. Jadi penutupan TPAS Basirih mekanismenya yang mengatur Kementrian PU,” jelasnya.
Ada tahapan-tahapan, mulai dari penyusunan perencanaan, pengelolaan lahan, pemantapan lahan, rehabilitasi lahan dan setelah itu baru dinyatakan aman baru ditutupnya selesai.
“Aktivitas tidak boleh ada lagi disana, karena pidana dan semua pihak bisa mengawasi kita. Jadi tidak usah terlalu gegabah untuk memikirkan TPAS Basirih dibuka kembali. Soalnya dampak cukup sangat besar buat kita,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan, arahan mengisyaratkan harus merubah mindset bahwa sampah itu harus dikelola.
Sampah merupakan tanggung jawab masing-masing, tidak hanya dari Pemko tapi di rumah sudah harus diselesaikan, begitupula lingkup lainnya.
“Sehingga nanti harapannya pembuangan sampah ke TPA, sudah tidak lagi seperti itu,” ungkapnya.
Ada beberapa skema dilakukan yang akan dijalani, baik itu pemanfaatan sampah secara besar baik lingkup kota maupun di masing-masing dengan pemilahan-pemilahan.
“Saat ini penuntasan tumpukan, sambil menanamkan pemilahan di tingkat kelurahan dan lingkungan sekitar sehingga bisa mengurangi sampah,” pungkasnya.
Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri mengatakan, memang ini bagian dari upaya penyelesaian permasalahan sampah di Banjarmasin. Dan mendapat atensi penuh dari KLH RI.
“Tentu juga menginginkan tidak hanya mencontoh daerah lain untuk penyelesaian sampah. Tapi bagaimana Banjarmasin menjadi contoh sebagai tempat penyelesaian sampah untuk daerah lainnya,” katanya.
Dia berharap, untuk Pemko Banjarmasin bisa bergerak lebih cepat lagi untuk penanganan darurat sampah.
“Sebelumnya telah melihat bergerak dengan penutupan TPS Ilegal untuk jangka pendek, tinggal nanti bagaimana menyelesaikan untuk jangka panjangnya,” katanya.
Ia mengucapkan terima kasih telah mendapatkan bantuan 2 unit pick up untuk operasional sampah.
“Penyelesaian sampah itu harus didasari dari rumah dan tidak hanya kinerja Pemko Banjarmasin tapi perlu juga masyarakat terlibat. Apakah perlu penegakan dengan Perda untuk mengaturnya ? Nanti petunjuk teknisnya akan diatur lebih lanjut seperti apa,” tuturnya.
Kemudian Perda terkait dengan sampah sebenarnya ada, hanya saja perlu diperkuat dengan Peraturan Menteri lebih kuat. “Sehingga untuk memperjelas seperti apa nantinya,” tukasnya. (shn/smr)