Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel

65 Narapidana di Kalsel dapat Remisi Khusus

Rabu, 25 Des 2024 | 20:34 WITA
Pemberian remisi untuk Narapidana. (foto : istimewa)

Pemberian remisi untuk Narapidana. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Hari Raya Natal Tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 65 narapidana yang memenuhi syarat.

Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020.

Futsal PWI-Adaro Cup 2025 Kembali Digelar

Futsal PWI-Adaro Cup 2025 Kembali Digelar

Senin, 10 Nov 2025 | 20:43
Peringati HKN ke-61, Pemprov Kalsel Gelar Festival BKOM Aerobik 2025

Peringati HKN ke-61, Pemprov Kalsel Gelar Festival BKOM Aerobik 2025

Kamis, 6 Nov 2025 | 17:30
Pemprov Kalsel Komitmen dalam Pengelolaan Hutan Berkelanjutan melalui Pelaksanaan REDD+

Pemprov Kalsel Komitmen dalam Pengelolaan Hutan Berkelanjutan melalui Pelaksanaan REDD+

Kamis, 6 Nov 2025 | 16:08
Ketua Baru PSI Kalsel H Muhammad Noor Ajak Sinergi Ciptakan Stabilitas Politik

Ketua Baru PSI Kalsel H Muhammad Noor Ajak Sinergi Ciptakan Stabilitas Politik

Jumat, 31 Okt 2025 | 10:08

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya perbaikan diri yang dilakukan narapidana selama menjalani program pembinaan di Lapas.

Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen/Katolik yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dari total penghuni Lapas dan Rutan di Kalsel yang berjumlah 9.625 orang, sebanyak 90 orang di antaranya beragama Kristen/Katolik. Setelah melalui proses verifikasi, 65 narapidana dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi. Tidak ada anak binaan yang memenuhi syarat remisi kali ini.

Adapun rincian besaran remisi, seperti Remisi Khusus I (RK I), yakni 15 hari ada 8 orang, lalu 1 bulan ada 41 orang, 1 bulan 15 hari ada 12 orang dan 2 bulan ada 3 orang. Kemudian Remisi Khusus II (RK II) 15 hari untuk 1 orang.

Sebagian besar narapidana penerima remisi berasal dari kasus narkotika (35 orang), pidana umum (29 orang), dan tindak pidana korupsi (1 orang).

Selanjutnya, distribusi Remisi Berdasarkan Unit Pelaksana Teknis (UPT), adalah Remisi diberikan kepada narapidana dari berbagai Lapas dan Rutan di Kalsel, termasuk: Lapas Kelas IIA Banjarmasin (10 orang), Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan (11 orang), Lapas Kelas IIA Kotabaru (11 orang), dan Lapas Kelas IIB Banjarbaru (19 orang).

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Jumadi menyampaikan, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

“Remisi diberikan kepada pemeluk agama Nasrani yang berkelakuan baik, semoga tetap dapat menjalani masa pidana dan pembinaan dengan baik hingga nanti kembali ke tengah masyarakat,” tukasnya. (rilis/smr)

Tags: KalselKemenkumhan KalselNatalRemisi

Baca Juga

SD Negeri Kelayan Selatan 1 Budidaya Ikan Nila dan Lele

SD Negeri Kelayan Selatan 1 Budidaya Ikan Nila dan Lele

Jumat, 21 Nov 2025 | 15:49
Perbaikan SDN Mawar 7 Telan Anggaran Rp 1,9 Miliar Lebih

Perbaikan SDN Mawar 7 Telan Anggaran Rp 1,9 Miliar Lebih

Jumat, 21 Nov 2025 | 15:14
Dinkes Banjarmasin Ingatkan Warga Waspada Penyakit Kencing Tikus

Dinkes Banjarmasin Ingatkan Warga Waspada Penyakit Kencing Tikus

Kamis, 20 Nov 2025 | 20:49
Proyek Revitalisasi Sungai Program NUFReP Tahap 2 dan 3, Berikut Area yang Terkena Pembebasan Lahan

Proyek Revitalisasi Sungai Program NUFReP Tahap 2 dan 3, Berikut Area yang Terkena Pembebasan Lahan

Kamis, 20 Nov 2025 | 20:42
Next Post
Pertemuan Bersama Dirjen AHU, Kedua Pihak INI Sepakat Segera Akhiri Perselisihan

Pertemuan Bersama Dirjen AHU, Kedua Pihak INI Sepakat Segera Akhiri Perselisihan

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist