Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel

65 Narapidana di Kalsel dapat Remisi Khusus

Rabu, 25 Des 2024 | 20:34 WITA
Pemberian remisi untuk Narapidana. (foto : istimewa)

Pemberian remisi untuk Narapidana. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Hari Raya Natal Tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 65 narapidana yang memenuhi syarat.

Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020.

Investor Jepang Tandatangani Proyek Investasi Bandeng dan Limbah B3 di Kalsel.

Investor Jepang Tandatangani Proyek Investasi Bandeng dan Limbah B3 di Kalsel.

Selasa, 13 Mei 2025 | 22:46
DJP Kalselteng Blokir 68 Rekening Wajib Pajak

DJP Kalselteng Blokir 68 Rekening Wajib Pajak

Kamis, 8 Mei 2025 | 18:50
Bank Kalsel Kembali Gelar Bintang AKSEL Pelayanan 2025

Bank Kalsel Kembali Gelar Bintang AKSEL Pelayanan 2025

Kamis, 8 Mei 2025 | 12:50
Bunda Literasi Apresiasi Hari Buku Sedunia Dispersip Kalsel

Bunda Literasi Apresiasi Hari Buku Sedunia Dispersip Kalsel

Selasa, 6 Mei 2025 | 11:33

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya perbaikan diri yang dilakukan narapidana selama menjalani program pembinaan di Lapas.

Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen/Katolik yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dari total penghuni Lapas dan Rutan di Kalsel yang berjumlah 9.625 orang, sebanyak 90 orang di antaranya beragama Kristen/Katolik. Setelah melalui proses verifikasi, 65 narapidana dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi. Tidak ada anak binaan yang memenuhi syarat remisi kali ini.

Adapun rincian besaran remisi, seperti Remisi Khusus I (RK I), yakni 15 hari ada 8 orang, lalu 1 bulan ada 41 orang, 1 bulan 15 hari ada 12 orang dan 2 bulan ada 3 orang. Kemudian Remisi Khusus II (RK II) 15 hari untuk 1 orang.

Sebagian besar narapidana penerima remisi berasal dari kasus narkotika (35 orang), pidana umum (29 orang), dan tindak pidana korupsi (1 orang).

Selanjutnya, distribusi Remisi Berdasarkan Unit Pelaksana Teknis (UPT), adalah Remisi diberikan kepada narapidana dari berbagai Lapas dan Rutan di Kalsel, termasuk: Lapas Kelas IIA Banjarmasin (10 orang), Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan (11 orang), Lapas Kelas IIA Kotabaru (11 orang), dan Lapas Kelas IIB Banjarbaru (19 orang).

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Jumadi menyampaikan, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

“Remisi diberikan kepada pemeluk agama Nasrani yang berkelakuan baik, semoga tetap dapat menjalani masa pidana dan pembinaan dengan baik hingga nanti kembali ke tengah masyarakat,” tukasnya. (rilis/smr)

Tags: KalselKemenkumhan KalselNatalRemisi

Baca Juga

Pemko Banjarmasin Konsolidasi APBD Perubahan 2025

Gaji ke-13 ASN Pemko Banjarmasin Segera Cair, TPP Menyusul

Senin, 9 Jun 2025 | 17:10
Pemko Beli Ekskavator Amphibios Senilai Rp 7,2 Miliar untuk Sungai

Pemko Beli Ekskavator Amphibios Senilai Rp 7,2 Miliar untuk Sungai

Senin, 9 Jun 2025 | 17:02
Kuatkan Ekonomi Rakyat, Suripno Berharap Koperasi Merah Putih se-Kalsel Segera Terbentuk

Kuatkan Ekonomi Rakyat, Suripno Berharap Koperasi Merah Putih se-Kalsel Segera Terbentuk

Senin, 9 Jun 2025 | 13:54
Menteri Nusron Komitmen Tuntaskan Pendaftaran Tanah Wakaf, Berikut Caranya

Menteri Nusron Komitmen Tuntaskan Pendaftaran Tanah Wakaf, Berikut Caranya

Sabtu, 7 Jun 2025 | 16:17
Next Post
Pertemuan Bersama Dirjen AHU, Kedua Pihak INI Sepakat Segera Akhiri Perselisihan

Pertemuan Bersama Dirjen AHU, Kedua Pihak INI Sepakat Segera Akhiri Perselisihan

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist