Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Kalsel

65 Narapidana di Kalsel dapat Remisi Khusus

Rabu, 25 Des 2024 | 20:34 WITA
Pemberian remisi untuk Narapidana. (foto : istimewa)

Pemberian remisi untuk Narapidana. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Hari Raya Natal Tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 65 narapidana yang memenuhi syarat.

Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020.

Bank Kalsel Luruskan Pemberitaan, Tegaskan Transparansi dan Tata Kelola

Bank Kalsel Luruskan Pemberitaan, Tegaskan Transparansi dan Tata Kelola

Senin, 31 Agu 2026 | 14:01
Paman Birin Lantik Pengurus Forki Banjar

Paman Birin Lantik Pengurus Forki Banjar

Minggu, 30 Agu 2026 | 18:51
Bank Kalsel Dukung Turnamen Tenis Meja Terbuka DPRD Kalsel

Bank Kalsel Dukung Turnamen Tenis Meja Terbuka DPRD Kalsel

Jumat, 28 Agu 2026 | 14:21
Gubernur H Muhidin Serahkan SK Remisi HUT RI

Gubernur H Muhidin Serahkan SK Remisi HUT RI

Senin, 17 Agu 2026 | 15:42

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya perbaikan diri yang dilakukan narapidana selama menjalani program pembinaan di Lapas.

Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen/Katolik yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dari total penghuni Lapas dan Rutan di Kalsel yang berjumlah 9.625 orang, sebanyak 90 orang di antaranya beragama Kristen/Katolik. Setelah melalui proses verifikasi, 65 narapidana dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi. Tidak ada anak binaan yang memenuhi syarat remisi kali ini.

Adapun rincian besaran remisi, seperti Remisi Khusus I (RK I), yakni 15 hari ada 8 orang, lalu 1 bulan ada 41 orang, 1 bulan 15 hari ada 12 orang dan 2 bulan ada 3 orang. Kemudian Remisi Khusus II (RK II) 15 hari untuk 1 orang.

Sebagian besar narapidana penerima remisi berasal dari kasus narkotika (35 orang), pidana umum (29 orang), dan tindak pidana korupsi (1 orang).

Selanjutnya, distribusi Remisi Berdasarkan Unit Pelaksana Teknis (UPT), adalah Remisi diberikan kepada narapidana dari berbagai Lapas dan Rutan di Kalsel, termasuk: Lapas Kelas IIA Banjarmasin (10 orang), Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan (11 orang), Lapas Kelas IIA Kotabaru (11 orang), dan Lapas Kelas IIB Banjarbaru (19 orang).

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Jumadi menyampaikan, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

“Remisi diberikan kepada pemeluk agama Nasrani yang berkelakuan baik, semoga tetap dapat menjalani masa pidana dan pembinaan dengan baik hingga nanti kembali ke tengah masyarakat,” tukasnya. (rilis/smr)

Tags: KalselKemenkumhan KalselNatalRemisi

Baca Juga

RSUD Sultan Suriansyah Siagakan Layanan Pasien ISPA

RSUD Sultan Suriansyah Siagakan Layanan Pasien ISPA

Selasa, 8 Sep 2026 | 21:31
Tradisi Baayun Maulid Diharapkan Masuk Kalender Event Nasional

Tradisi Baayun Maulid Diharapkan Masuk Kalender Event Nasional

Selasa, 8 Sep 2026 | 20:31
Berlakukan PJJ, SDN Kelayan Selatan 1 Berikan Tugas untuk Siswa

Berlakukan PJJ, SDN Kelayan Selatan 1 Berikan Tugas untuk Siswa

Selasa, 8 Sep 2026 | 20:27
Ciptakan Hujan Buatan, Banjarmasin Laksanakan OMC

Ciptakan Hujan Buatan, Banjarmasin Laksanakan OMC

Selasa, 8 Sep 2026 | 20:24
Next Post
Pertemuan Bersama Dirjen AHU, Kedua Pihak INI Sepakat Segera Akhiri Perselisihan

Pertemuan Bersama Dirjen AHU, Kedua Pihak INI Sepakat Segera Akhiri Perselisihan

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist