Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Kalsel

65 Narapidana di Kalsel dapat Remisi Khusus

Rabu, 25 Des 2024 | 20:34 WITA
Pemberian remisi untuk Narapidana. (foto : istimewa)

Pemberian remisi untuk Narapidana. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Hari Raya Natal Tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 65 narapidana yang memenuhi syarat.

Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020.

Gandeng BI Kalsel, PWI Kalsel Gelar Pra UKW dan OKK

Gandeng BI Kalsel, PWI Kalsel Gelar Pra UKW dan OKK

Senin, 28 Sep 2026 | 21:07
Perkuat Ekonomi Banua, Bi Kalsel Gelar Diseminasi LPP

Perkuat Ekonomi Banua, Bi Kalsel Gelar Diseminasi LPP

Sabtu, 26 Sep 2026 | 21:16
Buka Rakerprov Forki Kalsel, Paman Birin Ajak Ciptakan Atlet Karate Berprestasi

Buka Rakerprov Forki Kalsel, Paman Birin Ajak Ciptakan Atlet Karate Berprestasi

Sabtu, 19 Sep 2026 | 20:28
FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini Anak Muda Terpapar Radikalisme di Medsos

FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini Anak Muda Terpapar Radikalisme di Medsos

Jumat, 18 Sep 2026 | 21:07

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya perbaikan diri yang dilakukan narapidana selama menjalani program pembinaan di Lapas.

Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen/Katolik yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dari total penghuni Lapas dan Rutan di Kalsel yang berjumlah 9.625 orang, sebanyak 90 orang di antaranya beragama Kristen/Katolik. Setelah melalui proses verifikasi, 65 narapidana dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi. Tidak ada anak binaan yang memenuhi syarat remisi kali ini.

Adapun rincian besaran remisi, seperti Remisi Khusus I (RK I), yakni 15 hari ada 8 orang, lalu 1 bulan ada 41 orang, 1 bulan 15 hari ada 12 orang dan 2 bulan ada 3 orang. Kemudian Remisi Khusus II (RK II) 15 hari untuk 1 orang.

Sebagian besar narapidana penerima remisi berasal dari kasus narkotika (35 orang), pidana umum (29 orang), dan tindak pidana korupsi (1 orang).

Selanjutnya, distribusi Remisi Berdasarkan Unit Pelaksana Teknis (UPT), adalah Remisi diberikan kepada narapidana dari berbagai Lapas dan Rutan di Kalsel, termasuk: Lapas Kelas IIA Banjarmasin (10 orang), Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan (11 orang), Lapas Kelas IIA Kotabaru (11 orang), dan Lapas Kelas IIB Banjarbaru (19 orang).

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Jumadi menyampaikan, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

“Remisi diberikan kepada pemeluk agama Nasrani yang berkelakuan baik, semoga tetap dapat menjalani masa pidana dan pembinaan dengan baik hingga nanti kembali ke tengah masyarakat,” tukasnya. (rilis/smr)

Tags: KalselKemenkumhan KalselNatalRemisi

Baca Juga

Neli Listriani Terima Aspirasi Masalah Desil hingga Air PAM Bandarmasih Tidak Mengalir

Neli Listriani Terima Aspirasi Masalah Desil hingga Air PAM Bandarmasih Tidak Mengalir

Minggu, 25 Okt 2026 | 20:05
Hj Masriyah Berharap Aspirasi Warga Segera Direalisasikan

Hj Masriyah Berharap Aspirasi Warga Segera Direalisasikan

Sabtu, 24 Okt 2026 | 20:34
Penataan Ruang Dekranasda Rampung, Wadah Promosi Produk UMKM

Penataan Ruang Dekranasda Rampung, Wadah Promosi Produk UMKM

Sabtu, 24 Okt 2026 | 20:31
Peduli Kesehatan Warga, Rikval Bagikan Masker saat Reses

Peduli Kesehatan Warga, Rikval Bagikan Masker saat Reses

Sabtu, 24 Okt 2026 | 20:07
Next Post
Pertemuan Bersama Dirjen AHU, Kedua Pihak INI Sepakat Segera Akhiri Perselisihan

Pertemuan Bersama Dirjen AHU, Kedua Pihak INI Sepakat Segera Akhiri Perselisihan

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist