Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Kalsel Daerah

Dua Terdakwa Gratifikasi kepada Bupati HSU Non Aktif Mulai Disidangkan

Rabu, 1 Des 2021 | 20:02 WITA
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Fachriadi dan Marhaini, dua terdakwa gratifikasi kepada Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (1/12/2021).

Direktur CV Kalpataru dan Direktur CV Hanamas tersebut, menjalani sidang secara terpisah melalui daring atau online dengan majelis hakim dipimpin Jamser Simanjuntak.

Agenda sidang pertama kali ini menghadirkan kuasa hukum kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Tito Zailani.

900 Peserta Meriahkan Pameran dan Lomba Burung Berkicau Wali Kota Cup 2026

900 Peserta Meriahkan Pameran dan Lomba Burung Berkicau Wali Kota Cup 2026

Minggu, 9 Agu 2026 | 18:40
40 Kontingen Banjarmasun Ikuti Jambore Nasional ke-12 Cibubur

40 Kontingen Banjarmasun Ikuti Jambore Nasional ke-12 Cibubur

Sabtu, 8 Agu 2026 | 20:54
Muskot PMI di Herper Hotel, Ketua PMI Kalsel : Jelas Bukan Pengurus PMI Banjarmasin

Muskot PMI di Herper Hotel, Ketua PMI Kalsel : Jelas Bukan Pengurus PMI Banjarmasin

Sabtu, 1 Agu 2026 | 21:02
Sah! Hj Ananda Terpilih Menjadi Ketua PMI Banjarmasin Periode 2025-2030

Sah! Hj Ananda Terpilih Menjadi Ketua PMI Banjarmasin Periode 2025-2030

Sabtu, 1 Agu 2026 | 20:40

Dalam dakwaan yang disampaikan JPU, Abdul Wahid disebut-sebut menerima fee sebesar 15 persen dari nilai proyek pada 2021 yang dikerjakan CV Kalpataru dan CV Hanamas.

Atas ulahnya itu, JPU dari KPK Tito Zailani, keduanya didakwa pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua, dikenakan pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sesuai pasal itu, kedua terdakwa diancam maksimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

“Sedangkan penerima (Abdul Wahid) tentunya akan dikenakan pasal berbeda,’’ ujar Tito, kepada awak media usai sidang.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Marhaini, Supiansyah Darham mengatakan, hukum hanya mengikuti proses pembacaan dakwaan dari tim KPK saja.

“Yang perlu kami klarifikasi adalah bahwa klien kami ini tidak berhubungan secara langsung dengan Bupati HSU Abdul Wahid,” katanya.

Dikatakannya, pihaknya tidak akan melakukan eksepsi dan pokok perkara nantinya akan disampaikan pada nota pembelaan. Begitu juga penasihat hukum terdakwa Fachriadi mengatakan hal yang sama.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi pada Rabu (8/12/2021) pekan depan.

Sebelumnya KPK Bupati HSU Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.

Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid ini merupakan pengembangan kasus KPK atas penangkapan Plt Kepala Dinas PUPR HSU Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi. (smr)

Tags: Abdul WahidbanjarmasinBupati HSUGratifikasiKPKSidangSuapTipikor

Baca Juga

Kabut Asap Terasa di Banjarmasin, Dinkes Keluarkan Surat Kewaspadaan Dini Penyakit ISPA

Kabut Asap Terasa di Banjarmasin, Dinkes Keluarkan Surat Kewaspadaan Dini Penyakit ISPA

Rabu, 12 Agu 2026 | 16:47
Tujuh Pejabat Pemko Banjarmasin Dilantik, Walikota Minta Target Kinerja 100 Hari

Tujuh Pejabat Pemko Banjarmasin Dilantik, Walikota Minta Target Kinerja 100 Hari

Senin, 3 Agu 2026 | 20:45
Usai Jalan Sehat Pagi Serap Aspirasi, DPRD Banjarmasin Publik Hearing Pemadaman Listrik Bergilir

Usai Jalan Sehat Pagi Serap Aspirasi, DPRD Banjarmasin Publik Hearing Pemadaman Listrik Bergilir

Sabtu, 1 Agu 2026 | 15:48
Datangi Kantor PLN Pusat, Wakil Walikota Sampaikan Keluhan Dampak Pemadaman Listrik Bergilir

Datangi Kantor PLN Pusat, Wakil Walikota Sampaikan Keluhan Dampak Pemadaman Listrik Bergilir

Rabu, 29 Jul 2026 | 19:43
Next Post
Bantu Warga Terdampak Banjir HST, UPZ Bank Kalsel Serahkan Bantuan Rp 100 Juta

Bantu Warga Terdampak Banjir HST, UPZ Bank Kalsel Serahkan Bantuan Rp 100 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist