Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Daerah

Dua Terdakwa Gratifikasi kepada Bupati HSU Non Aktif Mulai Disidangkan

Rabu, 1 Des 2021 | 20:02 WITA
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Fachriadi dan Marhaini, dua terdakwa gratifikasi kepada Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (1/12/2021).

Direktur CV Kalpataru dan Direktur CV Hanamas tersebut, menjalani sidang secara terpisah melalui daring atau online dengan majelis hakim dipimpin Jamser Simanjuntak.

Agenda sidang pertama kali ini menghadirkan kuasa hukum kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Tito Zailani.

Pemungutan PBB Dimulai, Ada 104.217 SPPT Dibagikan Senilai Rp 48 Miliar

Pemungutan PBB Dimulai, Ada 104.217 SPPT Dibagikan Senilai Rp 48 Miliar

Senin, 9 Feb 2026 | 21:07
Dinilai Melanggar Aturan, 17 Titik Reklame dan Baliho Bakal Ditertibkan

Dinilai Melanggar Aturan, 17 Titik Reklame dan Baliho Bakal Ditertibkan

Rabu, 4 Feb 2026 | 20:36
Dana Belum Cair, MBG SPPG Asparagus Kelayan Selatan Terhenti Sementara

Dana Belum Cair, MBG SPPG Asparagus Kelayan Selatan Terhenti Sementara

Rabu, 4 Feb 2026 | 20:21
Sidak BKD Diklat Banjarmasin, Temukan Guru PPPK Paruh Waktu Bolos Kerja

Sidak BKD Diklat Banjarmasin, Temukan Guru PPPK Paruh Waktu Bolos Kerja

Rabu, 4 Feb 2026 | 20:14

Dalam dakwaan yang disampaikan JPU, Abdul Wahid disebut-sebut menerima fee sebesar 15 persen dari nilai proyek pada 2021 yang dikerjakan CV Kalpataru dan CV Hanamas.

Atas ulahnya itu, JPU dari KPK Tito Zailani, keduanya didakwa pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua, dikenakan pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sesuai pasal itu, kedua terdakwa diancam maksimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

“Sedangkan penerima (Abdul Wahid) tentunya akan dikenakan pasal berbeda,’’ ujar Tito, kepada awak media usai sidang.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Marhaini, Supiansyah Darham mengatakan, hukum hanya mengikuti proses pembacaan dakwaan dari tim KPK saja.

“Yang perlu kami klarifikasi adalah bahwa klien kami ini tidak berhubungan secara langsung dengan Bupati HSU Abdul Wahid,” katanya.

Dikatakannya, pihaknya tidak akan melakukan eksepsi dan pokok perkara nantinya akan disampaikan pada nota pembelaan. Begitu juga penasihat hukum terdakwa Fachriadi mengatakan hal yang sama.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi pada Rabu (8/12/2021) pekan depan.

Sebelumnya KPK Bupati HSU Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.

Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid ini merupakan pengembangan kasus KPK atas penangkapan Plt Kepala Dinas PUPR HSU Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi. (smr)

Tags: Abdul WahidbanjarmasinBupati HSUGratifikasiKPKSidangSuapTipikor

Baca Juga

Kabel Fiber Optik Ditata, Diskominfotik Banjarmasin Siapkan Rp 400 Juta untuk Master Plan

Kabel Fiber Optik Ditata, Diskominfotik Banjarmasin Siapkan Rp 400 Juta untuk Master Plan

Senin, 16 Feb 2026 | 16:23
Menghindari Macet, Jemaah Haul Guru Zuhdi ke-6 Pilih Datang Melalui Jalur Sungai

Menghindari Macet, Jemaah Haul Guru Zuhdi ke-6 Pilih Datang Melalui Jalur Sungai

Sabtu, 14 Feb 2026 | 17:53
Dukung Haul Guru Zuhdi, 600 Personel Tim Kesehatan Disebar di 29 Posko Layanan

Dukung Haul Guru Zuhdi, 600 Personel Tim Kesehatan Disebar di 29 Posko Layanan

Sabtu, 14 Feb 2026 | 13:29
Pemprov Kalsel Komitmen Perkuat Sinergi dengan MUI

Pemprov Kalsel Komitmen Perkuat Sinergi dengan MUI

Sabtu, 14 Feb 2026 | 10:13
Next Post
Bantu Warga Terdampak Banjir HST, UPZ Bank Kalsel Serahkan Bantuan Rp 100 Juta

Bantu Warga Terdampak Banjir HST, UPZ Bank Kalsel Serahkan Bantuan Rp 100 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist