SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – 47 Pejabat Eselon Pemko Banjarmasin lawatan ke Malang, Jawa Timur pada 17-18 Oktober 2024 mendatang.
Rombongan pejabat itu berangkat untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Forum Group Discussion (FGD) anti korupsi.
Biaya keberangkatan pejabat Pemko Banjarmasin itu menggunakan dana APBD Banjarmasin, yang diperkirakan sekitar Rp10 juta per orang.
Kepala Inspektorat Banjarmasin Dolly Syahbana mengatakan, Bimtek ini untuk mengikuti program MCP KPK atau Monitoring Center for Prevention (pusat pemantauan pencegahan) yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebab, Nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) kita masih kurang. Lantaran belum banyak melaksanakan sosialisasi, karena keterbatasan anggaran. Makanya kami memprioritaskan kepada pengguna atau kuasa anggaran untuk menjadi panutan pencegahan korupsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme pembiayaan Bimtek ini memakai sistem cashless (non tunai), atau salah satu upaya untuk mengurangi tatap muka dan birokrasi supaya tidak ada lagi tunai, karena itu berbahaya.
“Dengan menggandeng Bank Kalsel, salah satu partner untuk mencegah korupsi terutama dengan Cashless,” katanya.
Hanya saja, kata dia, untuk narasumber Bimtek bukan dari KPK.
“Awalnya memang menginginkan Bimtek dan FGD ini narasumbernya KPK, tapi oleh jadwal yang padat ketika dikoordinasikan. Kita sudah koordinasi dengan KPK, mereka minta klarifikasi dengan bagian Tim Kursub KPK di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bahwa kondisi demikian. Akhirnya mengambil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu narasumber,” ungkapnya.
Ada tiga materi yang diberikan nantinya, pertama berkaitan dengan 9 nilai integritas baik itu kejujuran, tanggung jawab, ikhlas, mandiri dan lainnya.
Lalu kedua budaya anti korupsi, terakhir menguatkan fungsi pengguna anggaran dan untuk mencegah korupsi.
“Jadi tiga materi itu yang bakal diberikan Bimtek nanti,” terangnya.
Dikatakannya, Walikota Banjarmasin mau ikut sebagai panutan dari awal sampai akhir kegiatan. “Karena beliau sebagai pemimpin yang akan memberikan contoh kepada orang lainnya,” jelasnya.
Dolly menyebut, program MCP KPK tidak hanya kepada pejabat eselon, tetapi juga jabatan di bawah itu di tahun depan, guna menguatkan nilai SPI yang termasuk rendah.
“Kemudian kalau dengan sosialisasi anggaran terbatas. Jadi dengan Mandatory Spending KPK, kami mendapat 0,5 persen anggaran dari APBD khususnya upaya untuk pencegahan korupsi.
“Banjarmasin juga tengah mengupayakan diri menjadi Kota percontohan dalam hal pencegahan korupsi,” bebernya.
Hanya saja, ungkapnya, di Banjarmasin untuk 0,5 persen itu masih kurang, soalnya hanya mendapat Rp14 miliar, sementara keperluan pegawai saja sudah Rp11 miliar atau lebih.
Sehingga, untuk sisanya perlu dikelola dengan benar. “Harusnya kalau untuk mencapai itu sekitar Rp22 miliar,” ujarnya.
Dolly melanjutkan, apabila tidak memenuhi Mandatory Spending KPK, ancamannya Peraturan Daerah (Perda) APBD tak diregistrasi.
“Tapi kita terus berkoordinasi dengan BPKPAD, kalau anggaran tidak ada mencapai itu bisa saja di bawahnya, tergantung kondisi keadaan keuangan daerah,” tukasnya. (shn/smr)