Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Headline

Penuhi Panggilan Komisi IV, Kandinkes Akui Kesalahan Redaksi di Surat Permohonan Sumbangan HKN

Jumat, 19 Nov 2021 | 19:36 WITA
Kepala Dinkes Banjarmasin Machli Riyadi bersama panitia HKN saat memenuhi panggilan Komisi IV DPRD Banjarmasin.

Kepala Dinkes Banjarmasin Machli Riyadi bersama panitia HKN saat memenuhi panggilan Komisi IV DPRD Banjarmasin.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin Dr Machli Riyadi dan panitia peringatan hari kesehatan Nasional (KHN) Banjarmasin, memenuhi panggilan Komisi IV DPRD Banjarmasin, Jumat (19/11/2021).

Dalam pertemuan itu, anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali mencecar sejumlah pertanyaan kepada Machli Riyadi dan panitia HKN terkait surat iuran ‘aneh’ untuk peringatan HKN, yang ditujukan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Banjarmasin dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lingkup Dinkes Banjarmasin.

Usai pertemuan, Machli mengakui, ada kesalahan redaksi penulisan dalam proposal kegiatan HKN. “Sebab dalam surat permohonan bantuan itu ada ditulis iuran dan ada donasi,” ujarnya.

354 Warga Banjarmasin Menderita HIV/AIDS

Dinkes Banjarmasin Keluarkan SE Waspada Penyakit Gondongan

Rabu, 11 Des 2024 | 12:29
Pemko Banjarmasin Peringati HKN ke-60 dengan Berbagai Macam Kegiatan

Pemko Banjarmasin Peringati HKN ke-60 dengan Berbagai Macam Kegiatan

Sabtu, 9 Nov 2024 | 20:22
Kasus DBD di Banjarmasin Naik Dua Kali Lipat

Dinkes Banjarmasin Anggarkan Rp 2,5 Miliar untuk PMT 1.500 Anak Beresiko Stunting

Selasa, 5 Nov 2024 | 14:54
Masuk Pancaroba, Dinkes Imbau Warga Waspadai Beberapa Penyakit Ini

Masuk Pancaroba, Dinkes Imbau Warga Waspadai Beberapa Penyakit Ini

Rabu, 2 Okt 2024 | 16:54

Namun, kata dia, pada prinsipnya pihaknya tidak mencari keuntungan apalagi sampai dikatakan pungli (pungutan liar).

“Tidak ada maksud seperti itu. Ke depannya akan lebih baik. Karena hakikatnya permohonan sumbangan sifatnya sukarela,” ungkapnya.

Hanya saja, ia mengaku tidak mendapat laporan jumlah sumbangan yang diterima, dikeluarkan serta sisanya.

Terkait peringatan HKN, ia menjelaskan, mengikuti buku pedoman kementerian kesehatan.

“Yang pasti sumbangan yang diterima panitia dikembalikan ke masyarakat. Bentuk doorprize. Serta apresiasi untuk santunan kepada ahli waris 7 nakes yang meninggal saat penanganan Covid-19,” ujarnya.

Machli juga mengaku, tandatangan yang ada surat iuran peringatan HKN itu bukan miliknya. “Saya baru tahu. Jadi mau saya telusuri, nantinya saya telusuri,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali menyatakan, surat permohonan sumbangan itu tidak pas jika redaksinya adalah iuran.

Sebab, iuran nominalnya ditentukan dan pembayarannya berkelanjutan. Selain itu, iuran harus ada aturan atau dasar hukumnya.

“Misal iuran partai cantolannya AD/ART. Kemudian kalau sumbangan sukarela, harusnya tidak ada nominal yang ditentukan. Inikan atau ditentukan dari Rp100 ribu hingga Rp25 juta,” katanya.

Diakatakannya lagi, saat pertemuan itu Kadinkes Banjarmasin mengakui kekeliruan dalam permohonan sumbangan peringatan HKN tersebut.

“Saran kami anggota dewan, karena HKN merupakan kegiatan rutin tahunan agar dianggarkan di APBD,” katanya.

Disinggung soal iuran HKN ini diduga pungli dan sudah naik tahap penyelidikan kejaksaan, Matnor Ali menyatakan, bukan ranah dewan mengomentari, karena sudah menjadi kewenangan hukum. (smr)

Tags: Dinkes BanjarmasinHKNKomisi IV DPRD Banjarmasin

Baca Juga

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Capai 90 Kasus

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Capai 90 Kasus

Jumat, 4 Jul 2025 | 15:11
Walikota Yamin Upayakan Guru Honorer Gagal PPPK Tak di PHK

Walikota Yamin Upayakan Guru Honorer Gagal PPPK Tak di PHK

Jumat, 4 Jul 2025 | 15:00
Supian HK Nikmati Sunset Coffee Break di KRI Dr. Radjiman Wedyodiningrat-992

Supian HK Nikmati Sunset Coffee Break di KRI Dr. Radjiman Wedyodiningrat-992

Kamis, 3 Jul 2025 | 20:36
Sempurnakan Perda Sapu Jagat, Pansus II DPRD Kalsel Kunjungi Badan Pangan Nasional RI

Sempurnakan Perda Sapu Jagat, Pansus II DPRD Kalsel Kunjungi Badan Pangan Nasional RI

Kamis, 3 Jul 2025 | 20:32
Next Post
Intruksi Mendagri Semua Daerah PPKM Level 3, Termasuk Banjarmasin. Ini Waktu Berlakunya

Intruksi Mendagri Semua Daerah PPKM Level 3, Termasuk Banjarmasin. Ini Waktu Berlakunya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist