Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Headline

Intruksi Mendagri Semua Daerah PPKM Level 3, Termasuk Banjarmasin. Ini Waktu Berlakunya

Sabtu, 20 Nov 2021 | 09:08 WITA
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang Natal dan tahun baru (Nataru).

Sehingga akan ada Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia, yang berlangsung hingga satu pekan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

PAM Bandarmasih Pastikan Distibusi Air Bersih Sampai ke kawasan Pulau Bromo

PAM Bandarmasih Pastikan Distibusi Air Bersih Sampai ke kawasan Pulau Bromo

Rabu, 16 Sep 2026 | 19:36
Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan September 2026

Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan September 2026

Selasa, 15 Sep 2026 | 14:56
PAM Bandarmasih Bentuk Tim Tanggap Darurat, Tangani Kondisi Darurat Air Baku

PAM Bandarmasih Bentuk Tim Tanggap Darurat, Tangani Kondisi Darurat Air Baku

Jumat, 11 Sep 2026 | 19:44
Ciptakan Hujan Buatan, Banjarmasin Laksanakan OMC

Ciptakan Hujan Buatan, Banjarmasin Laksanakan OMC

Selasa, 8 Sep 2026 | 20:24

Kebijakan itu akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru yang akan dikeluarkan selambat-lambatnya 22 November 2021.

“Sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan,” kata dia saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.

Mendapati itu, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyatakan, siap mengikuti instruksi pusat tersebut.

“Karena keputusan pusat, kita ikut aja, ketentuan di level 3 kita terapkan substansinya mengurangi mobilitas supaya akhir tahun mengurangi kerumunan,” ujarnya.

Menurut dia, Pemko sendiri sudah melakukan upaya agar tidak terjadi kerumunan saat malam tahun baru, dengan melakukan imbauan kepada warga Banjarmasin.

Ibnu juga berharap, dengan adanya kenaikan level PPKM menjadi level 3 di seluruh wilayah termasuk Banjarmasin, penyebaran virus Corona tidak terjadi lagi.

“Rapat di Forkopimda kita sudah mengantisipasi juga mengimbau tidak ada acara saat libur Nataru,” tukasnya. (smr)

Tags: banjarmasincovid-19Ibnu Sinappkm

Baca Juga

Disperdagin dan IBITEK Kalimantan Gelar FGD Pengembangan Iklim Usaha Perdagangan dan Jasa

Disperdagin dan IBITEK Kalimantan Gelar FGD Pengembangan Iklim Usaha Perdagangan dan Jasa

Sabtu, 3 Okt 2026 | 20:22
Berikan Perlindungan dan Memastikan Hak Anak Perlu Keterlibatan Semua Pihak

Berikan Perlindungan dan Memastikan Hak Anak Perlu Keterlibatan Semua Pihak

Sabtu, 3 Okt 2026 | 20:19
Dokumen Berhasil Diselesaikan Parak Acil Online Hingga Awal September 2026

Dokumen Berhasil Diselesaikan Parak Acil Online Hingga Awal September 2026

Sabtu, 3 Okt 2026 | 20:13
Bagian Umum Setdako Banjarmasin Inventarisasi dan Lakukan Penertiban Aset Daerah

Bagian Umum Setdako Banjarmasin Inventarisasi dan Lakukan Penertiban Aset Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 | 20:08
Next Post
Wakil Walikota Banjarmasin Motivasi Pemuda Agar Tidak Jaim dengan Politik

Wakil Walikota Banjarmasin Motivasi Pemuda Agar Tidak Jaim dengan Politik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist