SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pembayaran hutang tertunda kegiatan 2023 Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sebesar Rp348 miliar kepada pihak ketiga atau kontraktor kini telah selesai dilakukan pembayaran.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengucapkan syukur terhadap pembayaran utang atau tertunda kegiatan 2023.
“Utang itu dibayarkan sudah bisa dikatakan selesai per 1 Juli 2024,” ujar Ibnu, usai jumpa awak media di Kantor BPKPAD, Senin (1/7/2024) siang.
Apalagi, utang itu tersisa sekitar Rp 6,2 miliar. Dan dibayarkan pada Perubahan APBD 2024
“Kalau terkait anggaran yang direfocusing atau penyesuaian itu sudah bisa dilunasi semua,” jelasnya.
Dia pun sekali lagi mengucapkan rasa syukur dan terima kasih banyak kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas bimbingannya hingga dapat melalui tahapan demi tahapan yang prosedur harus dilalui untuk menyelesaikan utang tersebut.
“Tentunya ini menjadi pembelajaran luar biasa bagi jajaran Pemko Banjarmasin, karena belum pernah terjadi sebelumnya kejadian seperti ini,” katanya.
Bagi dia, ini penting bagi pihak jajaran termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait asumsi pendapatan dan belanja, yang harus dilakukan refocusing atau penyesuaian.
“Tahapan-tahapannya memang seperti itu dan tahun ini kita bisa berharap bahwa sudah berjalan secara normal. Mudah-mudahan tidak terjadi atau terulang lagi di tahun ini,” tuturnya.
Jadi, ia menilai, untuk pengawasan internal penting, melihat realisasi pendapatan dan belanja per tiga bulan yang harus dipantau.
“Kalau misalnya seperti ini ada situasi dan kemungkinan target tidak tercapai, di anggaran Perubahan APBD harus disesuaikan,” katanya.
Mengingat, kegiatan di Perubahan APBD, bukan hanya soal menambah anggaran, tetapi bisa juga mengurangi anggaran maupun kegiatan yang kemungkinan tidak dilakukan. Ditambah lagi, dana transfer pusat tiba-tiba masuk di luar asumsi.
Ibnu pun menginformasikan kepada masyarakat, bahwa kondisi sesungguhnya Pemko Banjarmasin sudah kembali normal.
“Pemko Banjarmasin tak meninggalkan utang lagi baik itu kepada pengusaha, penyedia barang dan jasa pihak ketiga dan Walikota ke depan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin Edy Wibowo menjelaskan, sisa pembayaran dianggarkan di perubahan sekitar Rp6,2 miliar, sebab,sub kegiatan di APBD Murni tidak ada.
“Tidak mungkin kita memunculkan sub kegiatan yang memang tak ada, lalu harus dimunculkan di tengah jalan,” bebernya.
Dia pun meminta maaf kepada pihak ketiga atau kontraktor atas terlambatnya pembayaran, karean bukannya sengaja.
“Tapi memang kondisi dalam sistem seperti itu, jadi SKPD nanti melakukan usulan untuk memunculkan sub kegiatan di Perubahan APBD. Kalau sudah dimunculkan dan selesai pembahasan APBD Perubahan, tentu itu bisa dibayarkan Rp6,2 miliar,” ucapnya.
Adapun utang Rp6,2 miliar itu, ada di Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip).
“Jadi totalnya Rp6,2 miliar, ada sekitar 3 sampai 4 SKPD,” tukasnya. (shn/smr)