Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

Dilaporkan Warga, Tiga Pangkalan Gas di Banjarmasin Diberi Sanksi

Rabu, 29 Mei 2024 | 15:06 WITA
Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin Siane Apriliawati. (foto : shn/seputaran)

Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin Siane Apriliawati. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Ada tiga pangkalan gas LPG 3 kilogram (Kg) di Banjarmasin mendapatkan sanksi skorsing dari PT Pertamina.

Sanksi itu diberikan, berdasarkan hasil inspeksi mendadak (Sidak) dan monitoring.

Dengan rincian, dua pangkalan berada di Kecamatan Banjarmasin Timur dan satunya di Kecamatan Banjarmasin Utara.

No Content Available

“Berdasarkan data sementara yang masuk ke kita, baru 3 pangkalan itu,” kata Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin Siane Apriliawati, di Balaikota Banjarmasin, Selasa (28/5/2024).

Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan oleh pihak Pertamina berupa skorsing pembinaan, belum sampai ke tahap Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

“Dan berupa penghentian pasokan gas melon ke pangkalan tersebut selama beberapa waktu,” ucapnya.

Ia memastikan, pelanggarannya hanya secara administrasi, karena tiga pangkalan gas itu tidak melengkapi logbook laporan penjualan dan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.500.

Sanksi diberikan berdasarkan hasil laporan masyarakat sebagai dampak kelangkaan gas melon beberapa waktu lalu.

“Soalnya, kita kalau menerima aduan tidak bisa langsung serta-merta bertindak, harus turun ke lapangan memverifikasi dan mencek. Jadi bertahap,” ujarnya.

Penyebab kelangkaan beberapa waktu akibat adanya pihak yang memanfaatkan situasi atau mengambil kesempatan untuk meraih keuntungan.

Sebenarnya, kata dia, gas melon ini subsidi, jadi bukan barang diperjualbelikan dengan bebas dan bisnis.

Makanya, pemerintah telah memberikan aturan soal marginnya, baik itu di agen dan pangkalan, berapa yang telah ditentukan untuk menjual di luar masyarakat penerima.

“Kalau memang masih ada menjual lebih, artinya ada berkepentingan dan mengambil keuntungan,” jelasnya.

Ia menyebut, mengatasi kelangkaan gas untuk jangka pendek ini, telah melaksanakan operasi pasar di 17 kelurahan di Banjarmasin.

“Nantinya, ada 6 Kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Timur melakukan operasi pasar untuk penguatan stok. Operasi pasar bakal dilakukan di pangkalan, tidak seperti di 17 kelurahan lalu di kantor Kelurahan,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: GaspangkalanSanksi

Baca Juga

DPRD Banjarmasin Setujui Tiga Raperda Prakarsa Pemko untuk Dibahas

DPRD Banjarmasin Setujui Tiga Raperda Prakarsa Pemko untuk Dibahas

Rabu, 9 Jul 2025 | 18:40
Pemko Gelar Gerakan Sedekah Sampah dan Pakaian Layak Pakai

Pemko Gelar Gerakan Sedekah Sampah dan Pakaian Layak Pakai

Rabu, 9 Jul 2025 | 18:33
27 Titik Lahan Parkir Dikelola Perumda Pasar

27 Titik Lahan Parkir Dikelola Perumda Pasar

Rabu, 9 Jul 2025 | 18:27
Target Juara Umum, 19 Atlet SOIna Banjarmasin Dilepas Ikuti Pesoda di Banjarbaru

Target Juara Umum, 19 Atlet SOIna Banjarmasin Dilepas Ikuti Pesoda di Banjarbaru

Rabu, 9 Jul 2025 | 18:22
Next Post
DPP Nasdem Resmi Usung Acil Odah – H Zanie di Pilgub Kalsel

DPP Nasdem Resmi Usung Acil Odah - H Zanie di Pilgub Kalsel

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist