Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

Ketua Dewan Sepakat Pengawasan THM Diperketat

Senin, 20 Mei 2024 | 14:16 WITA
Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya saat diwawancarai wartawan. (foto : sna/seputaran)

Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya saat diwawancarai wartawan. (foto : sna/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Persoalan melanggar jam tayang serta pengunjung yang belum cukup umur di Tempat Hiburan Malam (THM) kembali mengemuka saat audensi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjarmasin di kantor DPRD Banjarmasin.

Menanggapi hal itu, Harry Wijaya tak menampik, ada sejumlah dugaan pelanggaran aturan main THM tersebut.

Misalnya, terkait pelanggaran jam operasional, hingga pengunjung yang belum cukup usia namun dibiarkan masuk THM.

TP PKK Banjarmasin Bagikan Sembako dan Obat-obatan untuk Warga Terdampak Banjir di Tanjung Pagar

TP PKK Banjarmasin Bagikan Sembako dan Obat-obatan untuk Warga Terdampak Banjir di Tanjung Pagar

Sabtu, 10 Jan 2026 | 20:03
Komisi IV Minta MBG Tetap Berjalan Bagi Sekolah Terdampak Banjir

Komisi IV Minta MBG Tetap Berjalan Bagi Sekolah Terdampak Banjir

Rabu, 7 Jan 2026 | 15:57
Dewan Banjarmasin Temukan Sejumlah Proyek Strategis Berjalan Sangat Lamban

Dewan Banjarmasin Temukan Sejumlah Proyek Strategis Berjalan Sangat Lamban

Rabu, 12 Nov 2025 | 20:59
Nanang Riduan Kritik Proses Penerbitan PBG

Nanang Riduan Kritik Proses Penerbitan PBG

Rabu, 12 Nov 2025 | 20:45

“Kami akan menindaklanjutinya dengan berkomunikasi ke SKPD terkait,” katanya.

Namun Harry juga menekankan, yang disampaikan HMI Cabang Banjarmasin juga disertai bukti-bukti pelanggaran.

Dari bukti yang nantinya disampaikan, maka Pemko diminta juga bisa memonitor langsung ke THM.

“Misalnya bersama-sama HMI, biar bisa melihat langsung pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.

Dia pun sepakat, pengawasan di THM diperketat, sebagai upaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran.

Diketahui HMI Cabang Banjarmasin mendatangi kantor DPRD Banjarmasin dan menyoroti kinerja Pemko terkait pengawasan THM.

“HMI memiliki bukti, THM yang ada di Banjarmasin melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi,” ujar Ketua HMI Banjarmasin, M Arief Rahim seusai melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya.

Pelanggaran yang dimaksud Arief, pertama yakni perihal akses masuk ke THM, tanpa ada pengecekan kartu identitas diri yang dilakukan sekuriti. Padahal tujuannya, untuk memastikan minimal usia pengunjung THM.

Mengingat dalam Perda, minimal usia yang diperbolehkan masuk ke THM, yakni 21 tahun ke atas, atau seseorang yang sudah menikah.

Selanjutnya, tentang waktu operasional THM. Berdasarkan temuannya, waktu tutup THM melebihi waktu yang telah ditetapkan di dalam perda.

“Kami pantau hingga pukul 03.00 dini hari, masih ada THM yang beroperasi,” katanya.

Sementara di dalam Perda tersebut, operasional THM selambat-lambatnya hanya sampai pukul 01.00 dini hari. Lalu, perihal maraknya peredaran obat-obatan terlarang di THM. Padahal di dalam perda yang ada, juga memuat larangan tentang hal itu.

“Mestinya ada kejelasan dalam bentuk penindakan, ketika ada pelanggaran,” tukasnya. (sna/smr)

Tags: DPRD BanjarmasinHarry WijayaTHM

Baca Juga

Gubernur Kalsel Apresiasi CoE Banjarmasin di Bali

Gubernur Kalsel Apresiasi CoE Banjarmasin di Bali

Senin, 9 Feb 2026 | 21:46
Giat Jelang Ramadan, Satpol PP Jaring Empat Gepeng dan Dua PSK

Giat Jelang Ramadan, Satpol PP Jaring Empat Gepeng dan Dua PSK

Senin, 9 Feb 2026 | 21:41
Adira Expo Serba Seru di Empat Daerah Kalimantan

Adira Expo Serba Seru di Empat Daerah Kalimantan

Senin, 9 Feb 2026 | 21:37
Bukber di Swiss Belhotel Borneo Banjarmasin, Berkesempatan Dapatkan Umrah

Bukber di Swiss Belhotel Borneo Banjarmasin, Berkesempatan Dapatkan Umrah

Senin, 9 Feb 2026 | 21:34
Next Post
Meminimalisir Pelanggaran Bangunan, Kecamatan hingga Kelurahan Harus Dilibatkan dalam Pengawasan 

Meminimalisir Pelanggaran Bangunan, Kecamatan hingga Kelurahan Harus Dilibatkan dalam Pengawasan 

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist