Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Kalsel Banjarmasin

Pansus Raperda Transportasi Lanjutkan Pembahasan 

Kamis, 21 Mar 2024 | 21:18 WITA
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Transportasi. (foto : sna/seputaran)

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Transportasi. (foto : sna/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin melalui Pansus melanjutkan pembahasan terkait pemenuhan sarana penerangan jalan umum (PJU) pada rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan transportasi.

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Afrizaldi ada sebanyak 15 pasal di Raperda tersebut membahas terkait PJU ini.

Disampaikan dia, dalam pasal-pasal tersebut tidak hanya bagaimana mengatur pemenuhan PJU di jalan umum, namun juga upaya penertiban PJU yang ilegal.

Air Cuma Deras Tengah Malam, Warga Belitung Utara Mengeluh

Air Cuma Deras Tengah Malam, Warga Belitung Utara Mengeluh

Selasa, 14 Jul 2026 | 13:54
Terapkan Efisiensi, Silpa APBD 2025 Capai Rp 538 Miliar Lebih

Terapkan Efisiensi, Silpa APBD 2025 Capai Rp 538 Miliar Lebih

Senin, 15 Jun 2026 | 22:11
Bupati Tapin Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Bupati Tapin Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Kamis, 11 Jun 2026 | 20:11
Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan Mei 2026

Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan Mei 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 12:27

“Sebab PJU ilegal atau liar ini tidak hanya membuat beban bayar membengkak, tapi secara estetika juga kurang baik,” papar Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin ini.

Menurut dia, yang penting juga jadi perhatian untuk pemenuhan PJU adalah di jalan-jalan yang berdekatan dengan bantaran sungai, karena Banjarmasin memiliki daya tarik lokal sendiri sebagai kota seribu sungai.

“Memang aturan dari pemerintah tidak ada pemasangan PJU di sepanjang bantaran sungai, makanya kita sebut ini PJU yang berhubungan dengan kearifan lokal, karena di daerah kita ini banyak jalan di dekat bantaran sungai juga ada arus lalulintas transportasi sungai,” tuturnya.

Diharapkan aturan ini nantinya mewujudkan Banjarmasin yang memiliki sarana PJU yang tertata dan mendukung maksimal penyelenggaraan transportasi yang sudah sangat maju di kota ini, utamanya layanan transportasi umum.

Sementara, Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Banjarmasin, Febpry Ghara Utama menyampaikan, dalam penyelenggaraan transportasi di kota ini sangat penting adanya sarana PJU.

“Utamanya di titik-titik arus lalulintas yang rawan kecelakaan dan kejahatan, ini penting diatur,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini sarana PJU di jalan umum di Banjarmasin bisa dikatakan mencapai 90 persen terpasang, namun tentunya banyak pula yang masih ilegal.

Karenanya, ungkap dia, setiap bulannya beban bayar listrik PJU ke PT PLN yang ditanggung Pemkot Banjarmasin mencapai Rp1,8 miliar.

“Jadi perlu ditertibkan PJU yang ilegal ini, diganti dengan yang legal sesuai jaraknya,” tandasnya. (sna/smr)

Tags: AfrizaldiDPRD BanjarmasinPansusRaperda

Baca Juga

Pemko Banjarmasin Bekali Pemuda Kemampuan Berbahasa Asing

Pemko Banjarmasin Bekali Pemuda Kemampuan Berbahasa Asing

Kamis, 16 Jul 2026 | 20:39
Tindaklanjuti Arahan Walikota, Sekda Tinjau Sejumlah TPS

Tindaklanjuti Arahan Walikota, Sekda Tinjau Sejumlah TPS

Kamis, 16 Jul 2026 | 20:29
Berikut Tiga Besar Calon Kadis dan Sekwan Banjarmasin

Berikut Tiga Besar Calon Kadis dan Sekwan Banjarmasin

Kamis, 16 Jul 2026 | 20:25
Pemko Gelontorkan Rp 678 Juta untuk Bonus 64 Kafilah Banjarmasin di MTQ

Pemko Gelontorkan Rp 678 Juta untuk Bonus 64 Kafilah Banjarmasin di MTQ

Rabu, 15 Jul 2026 | 20:54
Next Post
Selama Ramadhan, Perpustakan Palnam Jadi Tempat Favorit Ngabuburit

Selama Ramadhan, Perpustakan Palnam Jadi Tempat Favorit Ngabuburit

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist