SEPUTARAN.ID, BANJARMASINÂ – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai dekat, dan saat ini sudah memasuki tahapan kampanye dan sosialisasi lewat Alat Peraga Kampanye (APK).
Namun, pemasangan APK tersebut tidak boleh sembarang. Sebab, ada beberapa kawasan yang dilarang untuk dipasangi APK.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Banjarmasin, ada beberapa titik yang tidak boleh dipasangi APK.
“Itu juga sesuai dengan SK yang telah dikeluarkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin,” tekannya.
Menurutnya, titik yang tidak boleh dipasangi APK, di antaranya di lingkungan fasilitas pemerintah, median jalan, lembaga pendidikan dan tempat ibadah.
Namun median jalan di wilayah Jalan Ahmad Yani, sudah disepakati untuk diberikan dispensasi pemasangan APK.
“Sudah kita sepakati, satu titik agar dipakai 18 partai politik untuk memasang APK baik Calon Presiden (Capres), maupun Caleg,” jelasnya.
Tentunya, kata dia, hal itu dilakukan sebagai wujud dukungan dalam menyukseskan Pemilu mendatang.
“Nantinya, bendera baliho partai politik yang terpasang di titik tersebut akan disepakati ukurannya agar tertib,” jelasnya.
Sementara baliho ada aturannya, tergantung advertising dan itu memang diperbolehkan selama masa kampanye.
“Kita hanya menertibkan yang ada median dan bahu Jalan Ahmad Yani di luar yang disepakati,” ucapnya lagi.
Ia menyatakan, jika pemasangan baliho di titik yang dilarang, maka akan ditertibkan oleh Satpol PP berdasarkan pengawasan dari KPU Banjarmasin bersama Bawaslu Banjarmasin.
“Nanti ada tim yang menertibkan terkait APK itu,” tukasnya. (shn/smr)