SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Mengoptimalkan penarikan pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin sosialisasi pajak daerah dan melaunching aplikasi SIBijak (Sistem Informasi Banjarmasin Integrasi Pajak) di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Selasa (14/11/2023).
Aplikasi ini diluncurkan, lantaran mulai tahun depan, semua peraturan mengenai penarikan pajak dan retribusi akan menjadi satu.
Kepala BPKPAD Banjarmasin Edy Wibowo menyebut, menghadirkan aplikasi SI Bijak ini juga sebagai usaha memberikan pelayanan yang termudah bagi masyarakat.
“Sebelumnya, memang sudah ada pelayanan digitalisasi. Namun sistem yang dulu lebih panjang prosesnya,” jelasnya.
Ia menyatakan, dengan hadirnya SI Bijak ini menjadi lebih mudah atau lebih sederhana bagi masyarakat.
“Kalau dulu fiturnya harus melewati ke pusat, provinsi dulu. Kalau ini bisa langsung Banjarmasin,” katanya.
Ia mengharapkan, lewat ini masyarakat bisa lebih familiar dan mengoptimalisasi dengan pembayaran secara digital.
Adapun layanan perpajakan ada dalam aplikasi SI Bijak itu, diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak rumah makan, pajak Bea Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya.
“Tentunya, untuk pengoptimalan penarik pajak dan retribusi daerah melalui sistem baru itu didukung dengan pembayaran secara digitalisasi. Soalnya sudah zamannya serba digitalisasi, untuk itu kita terus sosialisasikan aplikasi Si Bijak ini secara bertahap agar masyarakat bisa lebih familiar,” tukasnya. (shn/smr)