SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus berupaya mengamankan aset tanah milik daerah melalui percepatan pensertifikatan.
Dari total sekitar 4.280 persil tanah yang tercatat sebagai aset Pemko Banjarmasin, sebanyak 475 persil di antaranya belum bersertifikat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin H Edy Wibowo menyampaikan, pihaknya terus mendorong seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan inventarisasi terhadap aset tanah yang dimiliki dan belum memiliki sertifikat resmi.
Baginya, inventarisasi diperlukan untuk memastikan seluruh tanah yang telah dibeli Pemerintah Daerah pada tahun-tahun sebelumnya tercatat dengan baik dan memiliki kepastian hukum.
“Kami sudah beberapa kali memberikan instruksi dan edaran kepada SKPD sesuai arahan kepala daerah agar melakukan inventarisasi tanah-tanah yang sudah dibeli sebelumnya,” ungkap Edy, saat Sosialisasi pensertipikatan tanah Pemko Banjarmasin, di Aula BPKPAD, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, aset tersebut harus dilaporkan, sehingga mengetahui secara pasti tanah milik Pemko Banjarmasin.
“Dari 475 persil tanah yang belum bersertifikat, sebagian telah masuk dalam proses pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sekitar 200 persil di antaranya masih dalam proses pensertifikatan,” bebernya.
SKPD diminta segera melaporkan aset tanah yang belum terdata maupun yang masih terkendala dalam proses sertifikasi.
Menurut Edy, aset tanah tersebut tersebar di sejumlah SKPD, di antaranya sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, serta perumahan dan kawasan permukiman.
Mempercepat proses tersebut, BPKPAD juga melakukan koordinasi dengan BPN sekaligus mensosialisasikan mekanisme pensertipikatan kepada para pengurus barang dan pengguna barang di masing-masing SKPD.
“Pensertipikatan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset daerah. Karena itu, SKPD harus mengetahui dan menjalankan tugasnya dalam mengelola serta mengamankan aset yang menjadi tanggung jawabnya,” tuturnya.
Pihaknya juga mendorong SKPD untuk melaporkan aset tanah yang tidak lagi digunakan atau menganggur agar dapat dikelola secara lebih optimal oleh Pemko Banjarmasin.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) BPKPAD Banjarmasin Yovi S. Rakhmatullah menuturkan, koordinasi dengan BPN dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai tahapan dan mekanisme pensertipikatan tanah milik Pemko.
Setiap pengadaan tanah oleh pemerintah daerah harus ditindaklanjuti dengan proses balik nama menjadi atas nama Pemko Banjarmasin. “Jadi setiap ada pembelian tanah, harus ditindaklanjuti dengan proses balik nama atas nama Pemko,” ucapnya.
Yovi menjelaskan, pengurus barang maupun pengguna barang di SKPD harus memahami bahwa tanah yang telah dibeli perlu segera diproses balik nama dan pensertifikatannya.
Pensertipikatan tanah juga menjadi salah satu indikator kinerja pengelolaan aset daerah pada 2026, sebagaimana diatur dalam kebijakan Kementerian Dalam Negeri.
Ia menjelaskan, penilaian tersebut dilakukan secara berjenjang, mulai dari SKPD, Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga Pemerintah Provinsi dan menjadi bagian dari evaluasi Pemerintah Pusat terhadap pengelolaan aset daerah.
Aset yang perlu mendapat perhatian tidak hanya tanah hasil pembelian langsung oleh Pemko, tetapi juga fasilitas umum dan fasilitas sosial yang belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah.
Salah satunya adalah tanah untuk prasarana lingkungan, termasuk jalan di kawasan permukiman yang proses penyerahannya belum tuntas.
Untuk aset yang berasal dari kawasan perumahan, proses penyerahan oleh pengembang juga perlu dipastikan, agar dapat dicatat sebagai aset Pemko.
Ia menyatakan, saat ini masih ada aset yang proses administrasinya belum selesai, sehingga sertifikatnya belum terbit.
“Karena itu, kami berkoordinasi dengan BPN untuk mengetahui kendala yang dihadapi dan mencari solusi agar proses pensertifikatan bisa berjalan lebih cepat dan selesai,” tukasnya. (shn/smr)









