Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Pemerintahan

Tak Ingin Persulit Investasi Masuk, Raperda Penanaman Modal Diuji Publik

Senin, 13 Nov 2023 | 21:21 WITA
Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor saat memberikan pendapat pada uji publik Raperda Penanaman Modal. (foto : shn/seputaran)

Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor saat memberikan pendapat pada uji publik Raperda Penanaman Modal. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin melakukan uji publik Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Kegiatan dilaksanakan di Rumah Kemasan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, di Komplek Meranti Kayutangi, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Wakil Walikota H Arifin Noor mengatakan, jika uji publik ini dilaksanakan sebagai dasar hukum bagi pengusaha untuk menanamkan modal di Banjarmasin.

Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Sudah Rampung

Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Sudah Rampung

Selasa, 15 Jul 2025 | 22:37
DPRD Banjarmasin Setujui Tiga Raperda Prakarsa Pemko untuk Dibahas

DPRD Banjarmasin Setujui Tiga Raperda Prakarsa Pemko untuk Dibahas

Rabu, 9 Jul 2025 | 18:40
Raperda Kota Layak Anak Selesai Dibahas

Raperda Kota Layak Anak Selesai Dibahas

Selasa, 8 Jul 2025 | 16:05
Pertajam Substansi Raperda Pemberdayaan Ormas, Pansus I Konsultasi ke Kemendagri RI

Pertajam Substansi Raperda Pemberdayaan Ormas, Pansus I Konsultasi ke Kemendagri RI

Kamis, 3 Jul 2025 | 20:27

“Jadi harus ada Raperda ini, karena kita meuraikan turunan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), agar mempermudah penanaman modal atau investasi di Banjarmasin. Jangan sampai orang menanamkan modal di Banjarmasin malah jadi sulit,” jelasnya.

Namun, kata dia, bukan berarti para investor sembarangan melakukan penanaman modal di Banjarmasin, karena sudah ada aturan mainnya.

Ia menginginkan, dengan regulasi tersebut nantinya, investasi di Banjarmasin terukur dan terarah, sehingga itu membawa kenyamanan perekonomian di Banjarmasin.

Berdasarkan dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin, sampai triwulan ketiga ini realisasi investasi di Banjarmasin 2023 masih rendah dibanding 2022 lalu.

Di 2022 lalu, realisasi investasi di Banjarmasin Rp 2,1 triliun sedangkan sampai November 2023 ini, realisasi investasi di Banjarmasin hanya Rp 1,3 triliun.

“Oleh karena itu, dengan adanya Raperda ini bisa menarik minat para investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk berinvestasi di Banjarmasin ini,” jelasnya.

“Intinya kita siapkan payung hukumnya dan dari Raperda sudah menjadi Perda. Baru nanti menjadi kemudahan bagi penyelenggara negara sehingga pemodal nanti bisa berinvestasi dengan aman,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: Arifin NoorInvestasiPenanaman ModalRaperdaUji PublikWakil Walikota Banjarmasin

Baca Juga

Tak Bisa Bayar Sewa dan Denda Rp 400 Juta, Kerjasama PT JSI Kampung Ketupat Distop

Tak Bisa Bayar Sewa dan Denda Rp 400 Juta, Kerjasama PT JSI Kampung Ketupat Distop

Kamis, 11 Sep 2025 | 14:41
33 Pejabat Fungsional Pemko Banjarmasin Dilantik, Berikut Nama-namanya 

33 Pejabat Fungsional Pemko Banjarmasin Dilantik, Berikut Nama-namanya 

Kamis, 11 Sep 2025 | 12:24
Halte Bus Jadi Sasaran Vandalisme, Dishub Banjarmasin Lakukan Ini

Halte Bus Jadi Sasaran Vandalisme, Dishub Banjarmasin Lakukan Ini

Rabu, 10 Sep 2025 | 16:34
Lepas 14 Santri dan Santriwati ke Timur Tengah, Walikota Yamin : Jaga Nama Baik Banua

Lepas 14 Santri dan Santriwati ke Timur Tengah, Walikota Yamin : Jaga Nama Baik Banua

Rabu, 10 Sep 2025 | 16:09
Next Post
Intensitas Kebakaran di Banjarmasin Meningkat Selama 3 Tahun Terakhir

Intensitas Kebakaran di Banjarmasin Meningkat Selama 3 Tahun Terakhir

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist