Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Nasional

Anggota PWI Rangkap Menjadi PNS atau ASN Harus Mundur

Jumat, 20 Okt 2023 | 09:59 WITA
Foto bersama anggota PWI Pusat usai rapat. (foto : istimewa/PWI)

Foto bersama anggota PWI Pusat usai rapat. (foto : istimewa/PWI)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, JAKARTA – Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mundur dari salah satu posisinya itu.

Demikian salah satu butir hasil Rapat Perdana Dewan Kehormatan (DK) PWI 2023-2028 di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers lantai 4, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua DK PWI Sasongko Tedjo, didampingi Sekretaris DK PWI Nurcholis MA Basyari.

Total Hadiah Undian Simpeda ASN Periode XI 2025 Bank Kalsel Rp 1,075 Miliar untuk 125 Pemenang

Total Hadiah Undian Simpeda ASN Periode XI 2025 Bank Kalsel Rp 1,075 Miliar untuk 125 Pemenang

Sabtu, 11 Okt 2025 | 10:53
Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan

Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 4 Okt 2025 | 19:41
Dugaan Kasus Perselingkuhan Seret Oknum Dokter ASN RSUD Sultan Suriansyah

Dugaan Kasus Perselingkuhan Seret Oknum Dokter ASN RSUD Sultan Suriansyah

Senin, 25 Agu 2025 | 14:42
Bank Kalsel Gelar Undian Simpeda ASN

Bank Kalsel Gelar Undian Simpeda ASN

Senin, 25 Agu 2025 | 12:32

Rapat perdana itu juga dihadiri Wakil Ketua DK PWI Uni Z Lubis dan lima anggota lain DK PWI, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrahman, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman. Satu anggota DK PWI, yakni Iskandar Zulkarnaen tidak hadir. Ketua

Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun sempat hadir di awal rapat. Bersama Pengurus Harian dan Dewan Penasihat, Pengurus DK 2023-2028 tersebut merupakan hasil Kongres XXV PWI di Bandung, Jawa Barat, 25-26 September 2023.

“Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, Anggota PWI dilarang merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri. Karena itu, anggota yang merangkap itu harus mundur dari PWI,” kata Sasongko, yang juga mantan Sekretaris DK PWI (2018-2023).

Sasongko menegaskan, DK PWI di bawah kepemimpinannya akan terus menjalankan tugas, peran, dan fungsinya dalam menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) oleh anggota PWI di seluruh Indonesia.

Ia menjelaskan, keharusan mundur itu tidak berlaku bagi anggota PWI berstatus PNS atau ASN di lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, seperti Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, dan LPP RRI, dapat tetap menjadi pengurus.

Dia meminta, anggota PWI yang merangkap sebagai PNS atau ASN itu segera menentukan pilihannya. Jika ingin tetap menjadi anggota PWI, yang bersangkutan harus mundur sebagai PNS/ASN. Sebaliknya, jika yang bersangkutan memilih tetap sebagai PNS/ASN, dia/mereka harus mundur dari posisinya sebagai anggota PWI.

“Jika anggota yang merangkap PNS/ASN itu tidak mengundurkan diri, DK PWI Pusat akan menjatuhkan sanksi pencabutan keanggotan yang bersangkutan,” kata Sasongko.

Dalam rapat perdana itu, Sasongko juga mengingatkan agar pengurus DK PWI yang rangkap jabatan harus segera melepaskan jabatan lain di kepengurusan PWI. Secara khusus, dia mengingatkan empat anggota DK PWI yang berasal dari PWI provinsi. Mereka ialah Sibatangkayu (Ketua DK PWI DKI Jakarta), Fathurrahman (Ketua DK PWI Kalsel), Helmi Burman (Ketua DK PWI Riau), dan Iskandar Zulkarnaen (Ketua DK PWI Lampung).

“Mereka sudah mengajukan pengunduran diri dari DK provinsi dan pengganti mereka sudah terpilih. Tinggal proses administratif sebagai pengukuhannya,” sebutnya.

Rapat DK juga meminta Pengurus Harian PWI mengambil tindakan terhadap anggota dan Pengurus PWI di semua tingkatan, yang masih merangkap sebagai PNS/ASN.

Dia memaparkan, pihaknya akan memberdayakan DK provinsi yang berada di 39 daerah di seluruh Indonesia. Menurut dia, kasus-kasus pelanggaran etik dan kode perilaku yang dapat ditangani oleh provinsi cukup ditangani oleh oleh DK provinsi yang bersangkutan.

“DK Pusat hanya menangani kasus-kasus yang besar yang mendapat perhatian luas. Selain itu, juga kasus-kasus yang oleh DK Pusat dipandang berpotensi ada konflik kepentingan antarpengurus harian PWI provinsi dengan DK provinsi,” ujar Sasongko.

Terkait dengan hal itu, DK PWI akan roadshow ke daerah-daerah untuk sosialisasi PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI.

Selan itu, kegiatan tersebut akan dimanfaatkan untuk literasi dan menyamakan persepsi tentang pentingnya ketaatan terhadap “konstitusi” PWI tersebut guna menjaga marwah organisasi wartawan terbesar dan tertua beserta anggotanya.

Terkait dengan hal itu, Sasongko mengapresiasi sikap dan komitmen Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. Di awal rapat, mantan Sekjen PWI Pusat dan Wakil Ketua Dewan Pers itu menegaskan komitmennya untuk mendukung dan bersinergi dengan DK. (PWI/smr)

Tags: ASNPNSPWI

Baca Juga

Ditinggal Pergi Ketua Dewan Kalsel, Aksi Demo BEM se-Kalsel di Gedung DPRD Memanas

Ditinggal Pergi Ketua Dewan Kalsel, Aksi Demo BEM se-Kalsel di Gedung DPRD Memanas

Senin, 24 Nov 2025 | 18:10
Walikota Yamin Jamin Tak Intervensi Seleksi Calon Direksi PAM Bandarmasih

Walikota Yamin Jamin Tak Intervensi Seleksi Calon Direksi PAM Bandarmasih

Sabtu, 22 Nov 2025 | 17:50
Proyek Revitalisasi Sungai Program NUFReP Tahap 2 dan 3, Berikut Area yang Terkena Pembebasan Lahan

Proyek Revitalisasi Sungai Program NUFReP Tahap 2 dan 3, Berikut Area yang Terkena Pembebasan Lahan

Kamis, 20 Nov 2025 | 20:42
Pertamax Langka, Warga Diminta Tidak Panic Buying 

Pertamax Langka, Warga Diminta Tidak Panic Buying 

Selasa, 18 Nov 2025 | 13:11
Next Post
Rifqi Adrian Kriswanto Resmi Menjabat Kapusdatin Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI

Rifqi Adrian Kriswanto Resmi Menjabat Kapusdatin Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist