Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Peristiwa Kriminal

Polres HST kembali terima laporan Kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya

Senin, 13 Sep 2021 | 14:08 WITA
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Barabai (ANTARA) – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali terima laporan kasus dugaan pencabulan yang dilalukan oleh ayah kandungnya sendiri.

“Hari ini kami terima laporan warga bahwa ada dugaan pencabulan anak di bawah umur enam tahun yang dilakukan oleh ayahnya sendiri,” kata Kasubsi PIDM Polres HST, Muhammad Husaini, Senin (6/9).

Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan menunggu hasil visum. “Korban didampingi keluarga saat ini masih di Polres,” katanya.

Bank Kalsel Perkuat UMKM Lewat Kegiatan Grebek Pasar

Bank Kalsel Perkuat UMKM Lewat Kegiatan Grebek Pasar

Minggu, 7 Sep 2025 | 18:52
Bank Kalsel Berikan Bantuan untuk Akhmad Fauzi Ikuti GNYS 3 Chapter ASEAN 2025

Bank Kalsel Berikan Bantuan untuk Akhmad Fauzi Ikuti GNYS 3 Chapter ASEAN 2025

Kamis, 13 Feb 2025 | 19:17
Kakek Temukan Cucunya Tewas Gantung Diri

Kakek Temukan Cucunya Tewas Gantung Diri

Minggu, 17 Jul 2022 | 18:31
Kakek Kuliti Mayat untuk Jimat Kebal

Kakek Kuliti Mayat untuk Jimat Kebal

Kamis, 14 Jul 2022 | 08:37

Tindakan asusila tersebut diterangkanya juga sudah masuk di SPKT Polres HST. Sekarang sedang dilakukan penyelidikan oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

“Karena menunggu hasil visum, terduga belum kami tahan dan masih berproses pengembangan kasus. Nanti kalau sudah keluar hasil visumnya dan terbukti melakukan pelecahan seksual, terduga langsung kami jemput dan ditetapkan sebagai tersangka,” tuntasnya.

Jika terbukti, terduga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Sesuai Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dapat dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Tags: barabaicabulhulu sungai tengah

Baca Juga

Tak Mau DAK Rp 2,3 Miliar Hangus, Dinas PUPR Bangun 200 Toilet Tangki Septik

Tak Mau DAK Rp 2,3 Miliar Hangus, Dinas PUPR Bangun 200 Toilet Tangki Septik

Rabu, 24 Jun 2026 | 20:54
Bank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa, Gubernur Muhidin : Ini Untuk Meningkatkan Daya Saing

Bank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa, Gubernur Muhidin : Ini Untuk Meningkatkan Daya Saing

Senin, 22 Jun 2026 | 17:22
Disinyalir Grup LGBT Tumbuh Subur, Pemko Banjarmasin Minta Masukan Forkopimda

Disinyalir Grup LGBT Tumbuh Subur, Pemko Banjarmasin Minta Masukan Forkopimda

Jumat, 19 Jun 2026 | 19:40
Tak Kantongi Izin PBG dan Melanggar GSB, Bangunan Toko 7 Pintu Dibongkar

Tak Kantongi Izin PBG dan Melanggar GSB, Bangunan Toko 7 Pintu Dibongkar

Rabu, 17 Jun 2026 | 20:11
Next Post
Pakar minta jangan terburu-buru terapkan relaksasi

Pakar minta jangan terburu-buru terapkan relaksasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist