SEPUTARAN.ID, BARABAI – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) provinsi setempat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Sosialisasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak perlu,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kalsel di sela kegiatan, Kamis (3/8/2023) sore.
Pasalnya, lanjut wakil rakyat asal “Bumi Murakata” HST itu, semua pihak (tidak terkecuali masyarakat yang tinggal di pedesaan perlu mengetahui isi Perda 11/2018 yang mengatur pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Kemudian daripada itu, kita tidak menginginkan adanya kekerasan atau diskriminasi terhadap perempuan dan anak,” tegas Athaillah yang akrab dengan sapaan Bang Atak tersebut.
Bang Atak yang juga Ketua Pemuda Pancasila Bumi Murakata HST merasa miris dengan pemberitaan kekerasan atau diskriminasi terhadap perempuan dan anak yang belakangan muncul di media sosial (medsos).
“Ke depan kita berharap tidak ada lagi atau setidaknya kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diminimalkan,” tuturnya.
Ia menerangkan, salah satu bentuk perhatian terhadap eksistensi perempuan dan anak, pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
“UPTD PPA bertugas melakukan perlindungan dengan memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan, perundungan, deskriminasi dan bentuk pengaduan lainnya,” jelasnya.
Hadir dalam Sosper tersebut Kepala Desa Labunganak Abdul Hamid dalam sambutannya berterima kasih dan menyatakan, sangat bermanfaat serta menambah pengetahuan bagi masyarakatnya.Selain itu, hadir Sekdes, Badan Perwakilan Desa, tokoh masyarakat, karang taruna ibu-ibu kader Posyandu Desa Labunganak. (putza/smr)