SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin bersama Pemko Banjarmasin berkolaborasi mencari solusi mengatasi permasalahan stunting di Banjarmasin.
Pada Seminar Dampak Pernikahan Anak Stunting di Banjarmasin yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banjarmasin, di Sekretariat MUI Banjarmasin, Rabu (5/07/2023).
Dalam kesempatan itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Banjarmasin Machli Riyadi mengatakan, adanya seminar tersebut bagus sekali.
Baginya, kegiatan ini dapat menjadi wadah yang tepat untuk membahas dan mencari solusi bersama-sama khususnya masalah stunting di Banjarmasin.
“Stunting merupakan masalah serius dalam pertumbuhan dan perkembangan anak..Tentunya berharap para peserta yang hadir dalam seminar bisa menjadi pilar informasi ditengah masyarakat dan mampu menekan angka stunting di Banjarmasin,” tuturnya.
Menurutnya, seminar ini juga meningkatkan pemahaman bersama terkait dampak pernikahan anak stunting dan langkah apa saja yang harus diambil untuk mengatasi permasalahan ini.
Mengingat, stunting tidak hanya dapat mempengaruhi kualitas hidup anak secara fisik, namun juga berdampak pada kemampuan intelektual, kognitif, dan produktivitasnya di masa depan.
Ia menuturkan, anak yang menikah pada usia yang terlalu dini memiliki risiko lebih tinggi untuk melahirkan anak stunting, karena belum siap secara fisik dan mental dalam menghadapi peran sebagai orang tua.
“Namun juga akan berdampak pada kelahiran anak khususnya kesehatan dan perkembangan anak nantinya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Pemko Banjarmasin berkomitmen untuk melawan pernikahan anak stunting di Banjarmasin, melalui upaya kolaborasi dari berbagai pihak.
Ia juga mengingatkan, kepada peserta seminar dan jajaran terkait, bahwa pencegahan pernikahan anak usia dini pengaruh terhadap stunting merupakan tanggung jawab bersama.
“Sehingga peran keluarga, tokoh agama dan komunitas juga sangat penting dalam mengubah persepsi dan norma sosial terkait pernikahan anak,” tukasnya. (shn/smr)