SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Bantuan modal usaha dari Bank Kalsel diberikan kepada Tri Mulyati, warga Jalan A Yani KM 5.5 Komplek Uvaya, Banjarmasin.
Alasan bantuan modal usaha melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank Kalsel tersebut, karena perempuan tersebut merupakan janda berumur 45 tahun.
Kemudian pasca suaminya meninggal dunia beberapa tahun yang lalu, Tri Mulyati berjualan nasi kuning dan lontong. Usaha kecil-kecilan yang dinamai warung Acil Imul itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Usaha satu-satunya yang dimiliki Tri Mulyati tersebut, keuntungan kotor yang didapat kurang lebih sebesar Rp40 ribu.
Tentunya bagi Tri Mulyati, hal ini seringkali tidak mampu menutupi seluruh pengeluaran per harinya yang rata-rata lebih tinggi dibandingkan pendapatannya.
Nah, terketuk dengan kondisi hidup tersebut. Tri Mulyati kemudian dimasukkan dalam kategori 8 Asnaf, orang yang berhak menerima zakat oleh pihak Bank Kalsel.
Kemudian setelah melalui serangkaian proses, baik itu survei maupun kajian persyaratan yang ditetapkan. Akhirnya Tri Mulyati menerima bantuan modal usaha dari Bank Kalsel.
Adapun penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Staf UPZ Bank Kalsel kepada Tri Mulyati.
Terpisah, Direktur UPZ Bank Kalsel M Fajri Muhtadi berharap, bantuan tersebut dapat membantu dalam peningkatan modal usaha dan meringankan biaya hidup bagi keluarga pra sejahtera yang membutuhkan.
“Sehingga nantinya berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian keluarga,” ujarnya.
Bagi sahabat Gen-K yang ingin menyisihkan sebagian hartanya untuk membantu yang membutuhkan, bisa ikut berpartisipasi dalam program-program kegiatan yang diinisiasi oleh UPZ Bank Kalsel dengan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui UPZ Bank Kalsel.
Dengan mengirim infak dan sedekah atas nama Unit Pengumpul Zakat Bank Kalsel ke rekening Bank Kalsel Syariah 6500844928 untuk zakat, atau 6500846214 untuk infak dan sedekah.(adv/smr)