Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

3.000 Papan Reklame Belum Dibayarkan Pajak

Selasa, 14 Feb 2023 | 20:04 WITA
Tiga papan reklame yang belum dibayarkan pajak terpaksa disegel BPKAD Banjarmasin. (foto : shn)

Tiga papan reklame yang belum dibayarkan pajak terpaksa disegel BPKAD Banjarmasin. (foto : shn)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Rupanya sekitar 3.000 papan reklame di Banjarmasin masih belum dibayarkan pajak. Data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarmasin, dari 4.500 papan reklame, tercatat hanya 1.400 yang membayarkan kewajiban pajak.

Data itu didukung dari sektor pajak reklame pada 2022 lalu. Yakni cuma tercapai sekitar Rp 3,6 miliar dari target Rp 9,1 miliar. Sehingga Pemko Banjarmasin kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 5,5 miliar.

“Tapi belum kita ketahui di lapangan seperti apa kondisinya. Maka dari itu mulai Februari ini kita lakukan penataan kembali reklame yang tidak berizin. Apalagi tahun ini, target PAD sektor reklame naik menjadi Rp 13,5 miliar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pajak BPKPAD Banjarmasin Ashadi Himawan, usai giat penindakan penyegelan, Selasa (14/02/2023).

Ada Olahraga Padel di Banjarmasin, BPKPAD Lirik Potensi Pajak

Ada Olahraga Padel di Banjarmasin, BPKPAD Lirik Potensi Pajak

Rabu, 15 Okt 2025 | 17:19
Total Tunggakan Rp 110 Miliar Lebih, 121 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Total Tunggakan Rp 110 Miliar Lebih, 121 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Jumat, 3 Okt 2025 | 18:46
Hingga Juli, Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp 40,02 Triliun

Hingga Juli, Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp 40,02 Triliun

Kamis, 28 Agu 2025 | 15:45
Siswa MAN 2 Banjarmasin Diberi Pemahaman Pajak Sejak Dini

Siswa MAN 2 Banjarmasin Diberi Pemahaman Pajak Sejak Dini

Rabu, 27 Agu 2025 | 19:50

Diketahui, BPKPAD Banjarmasin dibantu Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP, serta instansi terkait setempat, melakukan penyegelan objek pajak reklame yang belum membayar pajak serta izin.

Menurutnya, ada 12 objek pajak papan reklame yang dilakukan penyegelan. “Kalau di kawasan Simpang Empat Antasari mengarah Jalan Kolonel Sugiono ada 3 objek reklame yang dilakukan penyegelan,” katanya.

Ia menyatakan, sebelumnya pada akhir Desember 2022, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan surat pemberitahuan terhadap objek pajak untuk melakukan pembayaran dan mengurus izinnya.

Bahkan diberi keringanan waktu pada awal sampai akhir Desember untuk mengurus pajak dan izinnya.

“Karena tak digubris. Jadi hal ini dilakukan, sebagai bentuk sanksi penyegelan dari kita bagi yang tidak mematuhi pajak dan izin di Banjarmasin,” ujarnya.

Ia mengatakan, sesuai Perda Penyelenggaraan dan Pajak Reklame, apabila tidak melakukan perpanjangan, pembayaran maupun izinnya tanpa pemberitahuan bisa dilakukan penyegelan.

“Apabila, sudah dilakukan penyegelan masih tak melakukan pembayaran dan perizinan tindakannya berupa pembongkaran, kalau di perpajakan dilakukan penyitaan hasilnya itu untuk pembayaran pajak. Untuk tenggat waktu pembayaran dan perizinan sekitar 20 hari,” tuturnya.

Ashadi mengungkapkan, objek pajak reklame sendiri yang dilakukan penyegelan sudah 3 tahun lamanya belum melakukan izin ataupun perpanjangan dan pembayaran pajak.

“Potensi dari 12 objek pajak reklame bila dilakukan pembayaran sekitar Rp 120 juta,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: PajakPapan ReklamePenyegelanseputaran.id

Baca Juga

Kasus Dugaan Keracunan di SMPN 33 Banjarmasin Sudah Diserahkan ke Polisi

Kasus Dugaan Keracunan di SMPN 33 Banjarmasin Sudah Diserahkan ke Polisi

Selasa, 4 Nov 2025 | 19:52
Disdik Banjarmasin Siapkan SOP Pelaksanaan MBG

Disdik Banjarmasin Siapkan SOP Pelaksanaan MBG

Selasa, 4 Nov 2025 | 19:18
Puluhan Pejabat Hingga Kepsek Dilantik, Ryan Utama Definitif Kadisdik dan Ibnu Sabil Jabat Kadisbubporar

Puluhan Pejabat Hingga Kepsek Dilantik, Ryan Utama Definitif Kadisdik dan Ibnu Sabil Jabat Kadisbubporar

Senin, 3 Nov 2025 | 21:15
Koperasi Kelurahan Merah Putih Diperkuat Melalui Bimtek

Koperasi Kelurahan Merah Putih Diperkuat Melalui Bimtek

Senin, 3 Nov 2025 | 20:56
Next Post
Momen Isra Mikraj, Insan Bank Kalsel Diimbau Rapatkan Barisan dan Jaga Kerjasama

Momen Isra Mikraj, Insan Bank Kalsel Diimbau Rapatkan Barisan dan Jaga Kerjasama

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist