SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sebanyak 150 Industri Kecil Menengah (IKM) Pangan Banjarmasin mengikuti sosialisasi Sertifikasi Halal, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Selasa (10/6/2025).
Sosialisasi yang diselenggarakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan misi ketiga Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, yakni Penguatan Ekosistem Ekonomi Berdaya Saing dan Keadilan yang menargetkan peningkatan daya saing IKM sebagai sasaran strategis utama.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan, sejak 2017, Pemko Banjarmasin melalui Disperdagin telah memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan sertifikasi halal bagi pelaku IKM pangan.
“Bentuknya beragam, mulai dari sosialisasi, edukasi, literasi hingga fasilitasi langsung,” tuturnya.
Ia juga mengucapkan rasa syukur atas penghargaan nasional yang diterima Banjarmasin pada 2024 dalam ajang Indonesia Halal Industry Award (IHYA) dari Kementerian Perindustrian RI.
“Banjarmasin dinobatkan sebagai penerima Best Municipal Program atas dukungan terbaik terhadap pengembangan industri halal,” bebernya Ikhsan.
Kendati demikian, ia tetap mengingatkan, tantangan ke depan masih besar dan menekankan pentingnya kesiapan pelaku IKM dalam menghadapi penahapan kewajiban sertifikat halal, yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024 untuk tahap pertama.
Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil masih diberikan waktu hingga Oktober 2026.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, tiga kelompok produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal meliputi: produk makanan dan minuman, bahan baku tambahan pangan, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Kegiatan hari ini sangat penting untuk memastikan pelaku usaha kita tidak terkendala saat aturan tersebut mulai diberlakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
Ikhsan juga mengajak, seluruh pihak untuk menyikapi Masterplan Industri Produk Halal Indonesia (MPIPHI) 2022–2029 dengan serius.
Beberapa langkah yang harus dilakukan daerah antara lain pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH), Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat, serta fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dan IKM,” jelasnya Ikhsan.
Bahkan pemerintah daerah didorong untuk mengalokasikan anggaran melalui APBD guna mendukung program tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengingat, manfaat sertifikasi halal sangat besar, bukan hanya jaminan produk yang sesuai syariat, tapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar dan memudahkan kerja sama bisnis.
Ia berharap, melalui kegiatan tersebut para peserta dapat memahami alur sertifikasi dan langkah-langkah lanjutan, sehingga ke depan dapat terbentuk ekosistem industri halal yang kokoh dan berkelanjutan di Banjarmasin.
“Mudah-mudahan kegiatan ini membawa manfaat besar bagi kemajuan IKM kita menuju Banjarmasin Maju dan Sejahtera,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Banjarmasin Yovi Satria Rakhmatullah menuturkan, pada 2025 ini, ada 300 IKM difasilitasi untuk memperoleh sertifikasi halal dan dibagi dua tahap.
“IKM yang mengikuti kebanyakan pangan, produknya itu diolah. Bila tanpa difasilitasi ini cukup mahal bagi IKM memperoleh sertifikasi halal dikisaran hampir Rp4 juta,” sebutnya.
Dikatakannya, pihaknya memfasilitasi di 2025 ini meningkat dibanding tahun sebelumnya, yang hanya 60 IKM.
IKM telah bersertifkat halal ada yang difasilitasi dan secara mandiri, serta melalui fasilitas yang lain.
“Setiap tahunnya mengalami peningkatan, cuma presentase dan telah bersertifikasi halal perlu melihat data lagi untuk berapanya,” terangnya Yovi.
Menurutnya, sertifikasi ini guna memperbaiki kualitas, lalu sebagai syarat IKM naik kelas dan berdaya saing.
“IKM di Banjarmasin hingga 2024 sudah ada 3.995,” tukasnya. (shn/smr)