Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Daerah

Warga Buang Sampah di Eks TPS Kuripan, Satpol PP Ancam Berikan Sanksi

Rabu, 11 Mei 2022 | 13:01 WITA
Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin. (foto : shn)

Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin. (foto : shn)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Beberapa TPS yang berada di pinggir jalan tidak digunakan karena ditutup. Namun, masih saja ada warga yang bandel untuk membuang sampah di TPS itu, salah satunya TPS Kuripan, Jalan Vetaran, Banjarmasin Timur.

Mengantisipasi itu, dalam beberapa minggu kedepan pihak terkait akan melakukan pengawasan lebih intens.

Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, terkait pengawasan pada prinsipnya berkordinasi juga dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan melakukan Operasi Yustisi di lokasi TPS tersebut.

Gubernur Kalsel Apresiasi CoE Banjarmasin di Bali

Gubernur Kalsel Apresiasi CoE Banjarmasin di Bali

Senin, 9 Feb 2026 | 21:46
Giat Jelang Ramadan, Satpol PP Jaring Empat Gepeng dan Dua PSK

Giat Jelang Ramadan, Satpol PP Jaring Empat Gepeng dan Dua PSK

Senin, 9 Feb 2026 | 21:41
Pemko Banjarmasin Adakan 21 Unit Mobil Dinas Listrik Buat Kadis dan Camat

Pemko Banjarmasin Adakan 21 Unit Mobil Dinas Listrik Buat Kadis dan Camat

Senin, 9 Feb 2026 | 21:29
Tak Kunjung Selesai, Kontraktor Pembangunan SDN Pengambangan 5 Diblacklist

Tak Kunjung Selesai, Kontraktor Pembangunan SDN Pengambangan 5 Diblacklist

Senin, 9 Feb 2026 | 21:21

“Kalau ada warga yang kedapatan membuang sampah di TPS Kuripan, akan ditegur dan bisa menjadi pembelajaran untuk mengingatkan kembali peraturan daerah (Perda) terkait larangan membuang sampah diluar jam yang ditentukan,” katanya di Press Room Balaikota Banjarmasin, Selasa (10/5/2022).

Ia menyatakan, akan menindak pelanggar yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan, kemudian membuang kembali di lokasi tersebut.

“Akan dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) supaya menegakkan Perda,” tegasnya.

Dijelaskannya, penindakan Perda bisa dilakukan dengan yustisial atau non yustisial, seperti peneguran dan surat pernyataan.

Muzaiyin mengatakan, sanksi yang diberikan dikisaran paling tinggi Rp 50 juta dan ada hukum kurungan juga, tapi itu nanti keputusan dari Pengadilan melalui Hakim untuk memutuskan berapa besaran denda ataupun hukum kurungan.

Mudah-mudahan, kata dia, ini menjadi salah satu upaya bersama untuk menjaga lingkungan.

Ia mengungkapkan, pihaknya memang sudah beberapa kali mengawasi TPS itu, namun ketika siang dijaga, namun dibuang saat sore atau malam.

“Untuk indikasi orang sekitar sana, nanti dilihat kedepannya mudah-mudahan dengan adanya tindakan Yustisi tidak ada lagu yang membuang sampah di TPS itu,” tegasnya. (shn/smr)

Tags: Pemko BanjarmasinSatpol PPseputaran.idTPS Kuripan

Baca Juga

DPW PKB Kalsel Bentuk Tim Penataan Struktur DPC

DPW PKB Kalsel Bentuk Tim Penataan Struktur DPC

Selasa, 24 Feb 2026 | 21:04
THR Pegawai, Pemko Banjarmasin Siapkan Anggaran Kisaran Rp 40 Miliar

THR Pegawai, Pemko Banjarmasin Siapkan Anggaran Kisaran Rp 40 Miliar

Senin, 23 Feb 2026 | 17:25
Motor, Mobil hingga Kayu Ulin Bekas Bongkaran Milik Pemko Banjarmasin Dilelang

Motor, Mobil hingga Kayu Ulin Bekas Bongkaran Milik Pemko Banjarmasin Dilelang

Senin, 23 Feb 2026 | 15:48
Safari Ramadan Sasar 35 Masjid dan Musala,

Safari Ramadan Sasar 35 Masjid dan Musala,

Jumat, 20 Feb 2026 | 21:36
Next Post
Pemkot Banjarmasin Mediasi Polemik Warga dan Pemilik Gedung yang Menumpuk Barang Bekas di Tepi Jalan

Pemkot Banjarmasin Mediasi Polemik Warga dan Pemilik Gedung yang Menumpuk Barang Bekas di Tepi Jalan

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist