SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Beberapa TPS yang berada di pinggir jalan tidak digunakan karena ditutup. Namun, masih saja ada warga yang bandel untuk membuang sampah di TPS itu, salah satunya TPS Kuripan, Jalan Vetaran, Banjarmasin Timur.
Mengantisipasi itu, dalam beberapa minggu kedepan pihak terkait akan melakukan pengawasan lebih intens.
Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, terkait pengawasan pada prinsipnya berkordinasi juga dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan melakukan Operasi Yustisi di lokasi TPS tersebut.
“Kalau ada warga yang kedapatan membuang sampah di TPS Kuripan, akan ditegur dan bisa menjadi pembelajaran untuk mengingatkan kembali peraturan daerah (Perda) terkait larangan membuang sampah diluar jam yang ditentukan,” katanya di Press Room Balaikota Banjarmasin, Selasa (10/5/2022).
Ia menyatakan, akan menindak pelanggar yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan, kemudian membuang kembali di lokasi tersebut.
“Akan dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) supaya menegakkan Perda,” tegasnya.
Dijelaskannya, penindakan Perda bisa dilakukan dengan yustisial atau non yustisial, seperti peneguran dan surat pernyataan.
Muzaiyin mengatakan, sanksi yang diberikan dikisaran paling tinggi Rp 50 juta dan ada hukum kurungan juga, tapi itu nanti keputusan dari Pengadilan melalui Hakim untuk memutuskan berapa besaran denda ataupun hukum kurungan.
Mudah-mudahan, kata dia, ini menjadi salah satu upaya bersama untuk menjaga lingkungan.
Ia mengungkapkan, pihaknya memang sudah beberapa kali mengawasi TPS itu, namun ketika siang dijaga, namun dibuang saat sore atau malam.
“Untuk indikasi orang sekitar sana, nanti dilihat kedepannya mudah-mudahan dengan adanya tindakan Yustisi tidak ada lagu yang membuang sampah di TPS itu,” tegasnya. (shn/smr)