Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

Walikota Banjarmasin Pecahkan Botol Miras di Halaman Balai Kota

Kamis, 1 Jun 2023 | 19:24 WITA
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina pecahkan botol Miras pada pemusnahan barang bukti hasil operasi Satpol PP Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina pecahkan botol Miras pada pemusnahan barang bukti hasil operasi Satpol PP Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Usai upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2023, ratusan botol maupun kaleng berisi minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol (Minol) dipecahkan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Kamis (1/06/2023).

Hal itu dilakukannya pada pemusnahan barang bukti Minol hasil penertiban non yustisial Satpol PP Banjarmasin, pada Ramadan lalu.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga dilakukan Sekdakot Banjarmasin Ikhsan Budiman dan Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarmasin.

Satpol PP Banjarmasin Turunkan Ratusan Personel Pengamanan Perayaan Nataru

Satpol PP Banjarmasin Turunkan Ratusan Personel Pengamanan Perayaan Nataru

Rabu, 11 Des 2024 | 20:17
DPRD Banjarmasin Minta Satpol PP Tingkatkan Kinerja

DPRD Banjarmasin Minta Satpol PP Tingkatkan Kinerja

Sabtu, 2 Nov 2024 | 17:29
Satpol PP Banjarmasin Pastikan Rutin Pantau Jalan Pasar Lama Laut

Satpol PP Banjarmasin Pastikan Rutin Pantau Jalan Pasar Lama Laut

Senin, 24 Jun 2024 | 16:34
Lima Bangunan di Bantaran Sungai Jalan AKT ‘Diratakan’ Satpol PP 

Lima Bangunan di Bantaran Sungai Jalan AKT ‘Diratakan’ Satpol PP 

Kamis, 30 Mei 2024 | 13:35

Kegiatan itu merupakan penegakkan peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol.

“Ini menjadi warning atau peringatan bagi para pengusaha apalagi yang tidak berizin. Yang punya izin pun kita akan tertibkan sesuai dengan Perda,” tegas Walikota Banjarmasin H Ibnu sina.

Ibnu menyatakan, kedai Minol yang ada di Banjarmasin telah memiliki izin untuk menjual melalui Online Single Submision (OSS), tapi hanya untuk golongan A yang kadar alkohol 5 persen ke bawah.

“Makanya jika ditemukan melanggar hal itu, kita tindak sesuai dengan Perda, dan pemusnahannya dalam bentuk non yustisial tanpa melalui keputusan pengadilan. Karena itu boleh dilakukan pemusnahan sesuai Perda,” jelasnya.

Bagi Ibnu, ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik, karena banyak yang mempertanyakan di media sosial (Medsos) hasil operasi Satpol PP Banjarmasin.

“Sesuai dengan ketentuan, hari ini pun telah dilakukan pemusnahan bersama jajaran Forkopimda Banjarmasin. Sebagai pertanggungjawaban kami kepada masyakarat dan juga dunia usaha,” ujarnya.

Ia berharap, semua mengikuti ketentuan yang sudah ada dalam peraturan baik Undang-Undang maupun Perda.

Sementara Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, ada sekitar 310 baik botol maupun kaleng minol berbagai merek yang dimusnahkannya, dari hasil razia di 9 tempat di Banjarmasin saat Ramadan.

“Untuk sanksi pelanggaran memang terbatas dalam Perda, tapi kita tetap melakukan pemanggilan dan hasil pemeriksaan diminta membuat surat pernyataan, bahwa mengakui kesalahan dan tidak mengulangi atas pelanggaran telah dibuat,” katanya.

Kemudian, tegas dia, sanksi yang bisa dilakukan yakni pemusnahan barang bukti yang ditemukan dan amankan di lapangan?

Muzaiyin, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan pihak lainnya yang secara aktif melaporkan terkait peredaran Minol di Banjarmasin.

“Tindak lanjutnya untuk lebih intensif akan dilakukan pembentukan tim. Lebih jauh teknisnya seperti apa bersama SKPD terkait, agar dalam hal ini tidak hanya penindakan tapi juga pembinaan sesuai tugas masing-masing,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: MirasSatpol PP Banjarmasinseputaran.id

Baca Juga

Tahun Ajaran Baru : SMPN 32 Kurang Siswa, Hanya Dapat 23 Peserta Didik Baru

Tahun Ajaran Baru : SMPN 32 Kurang Siswa, Hanya Dapat 23 Peserta Didik Baru

Rabu, 25 Jun 2025 | 21:40
Vaksin Dengue Sasar 2.500 Murid Kelas 3 dan 4 SD

Vaksin Dengue Sasar 2.500 Murid Kelas 3 dan 4 SD

Rabu, 25 Jun 2025 | 20:49
Lindungi Merek Produk IKM, Pemko Dorong Daftarkan HKI

Lindungi Merek Produk IKM, Pemko Dorong Daftarkan HKI

Rabu, 25 Jun 2025 | 20:38
Disponsori Bank Kalsel, Pembayaran WP Bisa Melalui M-Kios

Disponsori Bank Kalsel, Pembayaran WP Bisa Melalui M-Kios

Selasa, 24 Jun 2025 | 20:27
Next Post
Momen Hari Lahir Pancasila, Kampung Kamaratih Dicanangkan di Sungai Andai

Momen Hari Lahir Pancasila, Kampung Kamaratih Dicanangkan di Sungai Andai

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist