SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Komitmen peningkatan kepatuhan pajak di Banjarmasin kembali ditegaskan dalam kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025, yang digelar di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Kamis (19/2/2026).
Walilota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat untuk tidak menunda pelaporan pajak, mengingat batas waktu pelaporan SPT Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2026.
Baginya, kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan daerah.
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melihat situasi tersebut sebagai momentum untuk melakukan intervensi pelayanan berbasis solusi. Yakni, melalui layanan asistensi langsung di luar kantor, masyarakat diberikan pendampingan teknis agar proses pelaporan dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem e-Filing tanpa harus menunggu tenggat waktu.
“Oleh karena itu, layanan ini kami hadirkan agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
Kegiatan yang dilaksanakan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui layanan di luar kantor ini, bertujuan mendekatkan akses pelayanan kepada wajib pajak yang selama ini masih mengalami kendala dalam pelaporan secara elektronik.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Banjarmasin Devyanus Christofel Narsizzus Polii menuturkan, langkah jemput bola di luar kantor merupakan strategi untuk menjawab rendahnya kesadaran pelaporan pajak yang sering terjadi akibat keterbatasan literasi digital, supaya laporan SPT tahunan tepat waktu.
“Berdasarkan edaran Kementerian PAN-RB, ASN, TNI, dan Polri diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026. Partisipasi aktif dalam pelaporan SPT Tahunan adalah bentuk dukungan konkret terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan,” bebernya.
Devyanus mengatakan, dukungan Pemerintah Daerah yang memberikan teladan langsung dalam pelaporan pajak menjadi modal utama dalam mendorong kepatuhan wajib pajak.
Kendati demikian, masih ditemukan kendala berupa minimnya pemahaman teknis pelaporan elektronik di kalangan ASN maupun masyarakat umum. Tetapi, dengan penerapan sistem administrasi perpajakan berbasis digital, membuka ruang peningkatan transparansi dan efisiensi pelayanan.
Kondisi ini juga dihadapkan pada kebiasaan menunda pelaporan yang berpotensi memicu sanksi administratif serta menurunkan tingkat kepatuhan secara kolektif. “Keteladanan dari aparatur negara diharapkan mampu menjadi stimulus bagi masyarakat dalam membangun budaya kepatuhan pajak secara berkelanjutan,” jelasnya.
Pelaporan yang dilakukan tepat waktu akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah sekaligus meningkatkan legitimasi program pembangunan daerah. “Kepatuhan membayar pajak hampir 100 persen memang ASN di tahun kemarin,” imbuhnya.
Melalui kegiatan ini, Pemko Banjarmasin tidak hanya mendorong kepatuhan administratif, tetapi juga berupaya membangun kesadaran kolektif bahwa pajak merupakan instrumen strategis dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Harapannya ASN bisa melaporkan tepat waktu SPT Tahunannya. Soalnya potensi dari 5000 ASN ini bila telah lapor SPT Tahunan lumayan. Bila bercermin tahun lalu dari pajak pusat yang dipungut disetor oleh seluruh bendahara SKPD sekitar Rp87 miliar. Harapannya belanja tahun ini akan maksimal, sehingga belanja daerah benar terpungut pajaknya,” tukasnya. (shn/smr)








